Pengumuman
- Sisa Panjar Belum Diambil bulan Agustus 2024 | (03/09)
- Panggilan Kedua Perkara Ghaib secara Elektronik (a.n. Andi Sunaryo Bin Usman) | (30/08)
- Pemberitahuan Putusan a.n Moch. Sodiq Bin Choesnoel Mujahir | (28/08)
- Sisa Panjar Belum Diambil bulan Juli 2024 | (05/08)
- Panggilan Perkara Ghaib secara Elektronik (a.n. Andi Sunaryo Bin Usman)) | (31/07)
- Sisa Panjar Belum Diambil bulan Juni 2024 | (02/07)
- Sisa Panjar Belum Diambil bulan Mei 2024 | (05/06)
- Panggilan Kedua Perkara Ghaib secara Elektronik (a.n. Moch. Sodiq Bin Choesnoel Mujahir) | (27/05)
- Sisa Panjar Belum Diambil bulan April 2024 | (02/05)
- Panggilan Ghaib secara Elektronik | (24/04)
Artikel
- Perdamaian dalam Perkara Ekonomi Syariah dengan Gugatan Sederhana | Oleh Muhammad Wildi, S.H., M.H. | Hakim Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB | (24/11)
- Menjaga Profesionalitas Hakim Melalui Prinsip Dasar KEPPH | Oleh: Rendra Widyakso, S.H., S.H., M.H | (24/11)
- Kepemimpinan Dan Keadilan Dalam Pengadilan Agama : Mengintegrasikan Ajaran Nabi Muhammad SAW | (23/11)
- Penguatan iman modal menghadapi Materialisme, Sekularisme dan Nativisme | (23/11)
- Diskursus Ahli Kitab dan Aspek Hukum Perkawinannya | (23/11)
- Diskursus Ahli Kitab dan Pernikahan Beda Agama | (23/11)
- Sensitifitas Gender Hakim Dalam Putusan Hak Asuh Anak (Hadhanah) | (23/11)
- Sah Akad Nikah Ijab Tanpa Kabul | (23/11)
- Hakikat Pahlwan Dalam Islam | (23/11)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Lebih LanjutPenelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Pelaihari. Silahkan anda telusuri informasinya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Lebih Lanjut
NANAS UBIKARA (Layanan Baznas Untuk Biaya Perkara)
Kerjasama Pengadilan Agama Pelaihari dengan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Laut, yaitu dengan memberikan Layanan Pembiayaan Berperkara, Di Pengadilan Agama Pelaihari Bagi Pihak Tidak Mampu dan Pemberian Modal Usaha Bagi Perempuan Yang Tidak Mampu Pasca Perceraian Melalui Badan Amil Zakat Nasional. Berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Laut Tentang Layanan Pembiayaan Berperkara di Pengadilan Agama Pelaihari Bagi Pihak Yang Tidak Mampu dan Pemberian Modal Usaha Bagi Perempuan Yang Tidak Mampu Pasca Perceraian Melalui Badan Amil Zakat Nasional Nomor : W15-A7/1954/HM.01/11/2021 dan Nomor : 01/MOU/BAZNASTALA/XI/2021 tanggal 9 Nopember 2021.
hal ini didasari tingginya animo masyarakat tidak mampu untuk berperkara secara gratis
Foto-foto kegiatan :