Tata Cara Pengaduan
Tata Cara Pengaduan
Kepada seluruh Lapisan masyarakat yang merasa di perlakukan tidak adil / tidak puas oleh aparat negara (Hakim / Karyawan / Karyawati) Pengadilan Agama Pelaihari dalam memberikan pelayanan Publik / menemukan pelanggaran Hukum / melakukan pungutan liar di luar ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Pelaihari atau bertindak sebagai makelar kasus, dapat melaporkan melalui :
A. Secara Lisan
- Melalui Nomor telepon : Telp. 0811-5150-444
- Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Pelaihari
B. Secara Tertulis
(Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Pelaihari)
- Melalui Kotak Saran/Kritik yang tersedia di kantor Pengadilan Agama Pelaihari
- Melalui pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Pelaihari di Jalan H. Boejasin Komplek Perkantoran Gagas Pelaihari
- Melalui E-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
C. Secara Online
Menyampaikan secara mandiri atau dipandu oleh petugas meja pengaduan melalui website : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas diri pelapor dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan