POS BANTUAN HUKUM
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan lembaga pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui pengadilan agama, bertugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Petugas Posbakum bisa dari advokat, sarjana hukum dan sarjana syariah yang tergabung dalam lembaga profesi advokat maupun LBH perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014.
Layanan hukum meliputi informasi, konsultasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Posbakum telah berjalan sejak 2010, namun baru 2015 PA Pelaihari mendapatkan anggaran dari Mahkamah Agung untuk mengelola Posbakum.
Pengadilan Agama Pelaihari bekerjasama dengan Fakultas Syariah IAIN Antasari Banjarmasin untuk membentuk Posbakum karena Posbakum merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam hal pengabdian kepada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum. Posbakum akan ditangani oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Islam yang saat ini telah berbadan hukum.
Pada tanggal 17 Maret 2015 telah dilaksanakan penandatanganan MoU, Kontrak kerja antara PA Pelaihari dengan LKBHI Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Antasari Banjarmasin dan penandatanganan surat perintah untuk memulai pekerjaan Petugas Posbakum dari LKBHI Fakultas Syariah dan Ekonomi IAIN Antasari.
Perjanjian Kerjasama Pos Bantuan Hukum tahun 2024 : Lihat
Artikel terkait: