HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN Website Pengadilan Agama Pelaihari

-->
website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech
HAK HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN.HTML

HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN

HAK-HAK POKOK DALAM PERSIDANGAN

1  Hak Untuk di Panggil Sidang dan Menerima Salinan Gugatan/Permohonan.
2  Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
3  Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Bukti-Bukti Tertulis dan Saksi).
4  Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.
5  Hak Untuk Mendapatkan Pemberitahuan Isi Putusan.
6  Hak Untuk Meminta Salinan Putusan/Penetapan/Akta Cerai.
7  Hak Untuk Mengajukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali).
8  Hak Untuk Mengetahui Penggunaan Biaya Perkara.
 

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech