HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN
HAK-HAK POKOK DALAM PERSIDANGAN
- 1. Hak Untuk di Panggil Sidang dan Menerima Salinan Gugatan/Permohonan.
- 2. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
- 3. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Bukti-Bukti Tertulis dan Saksi).
- 4. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.
- 5. Hak Untuk Mendapatkan Pemberitahuan Isi Putusan.
- 6. Hak Untuk Meminta Salinan Putusan/Penetapan/Akta Cerai.
- 7. Hak Untuk Mengajukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali).
- 8. Hak Untuk Mengetahui Penggunaan Biaya Perkara.