Penetapan Ahli Waris Website Pengadilan Agama Pelaihari

-->
website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech
SYARAT SYARAT BERPERKARA

Penetapan Ahli Waris

Penetapan Ahli Waris

  1. Menyerahkan Surat Permohonan yang diajukan semua Ahli Waris (Minimal 8 Rangkap).
  2. Menyerahkan Surat Kematian Pewaris (Almarhum/ah) yang dikeluarkan Kepala Desa/Kepala Kelurahan (1 lbr).
  3. Menyerahkan Fotocopy Akta Nikah/Duplikat Akta Nikah Almarhum/ah (1 lembar).
  4. Menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris dari Pemohon yang disaksikan dan dibenarkan oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
  5. Menyerahkan Fotocopy KTP Pemohon/Para Pemohon (1 lembar).
  6. Menyerahkan Fotocopy buku Tabungan Bank atau Fotocopy Sertifikat Tanah/Rumah (1 lembar)
  7. Fotocopy Akta Kelahiran Semua Ahli Waris (1 lembar)
  8. Persyaratan Nomor 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 di Nazegelen/di materaikan dan Cap Kantor Pos
 
 
 
 
 

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech