Pengangkatan Anak/Perwalian Anak
Pengangkatan Anak/Perwalian Anak
- Menyerahkan Surat Permohonan kepada Pengadilan Agama tempat tinggal anak angkat (Minimal 8 Rangkap).
- Menyerahkan Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Orang Tua angkat (1 lembar).
- Menyerahkan Fotocopy KTP Pemohon (1 lembar).
- Menyerahkan Fotocopy Akta Kelahiran Calon Anak angkat (1 lembar).
- Menyerahkan Surat Persetujuan dari Orang Tua Kandung/Orang yang bertanggung jawab atas anak yang akan diangkat, jika orang tua anak tersebut telah meninggal dunia maka Pemohon harus menyertakan Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah Asli.
- Menyerahkan Asli Surat Keterangan Penghasilan Calon Orang Tua angkat.
- Persyaratan No. 2, 3, 4, 5 dan 6 di Nazegelen/dimaterai
kan dan Cap Kantor Pos