Pengangkatan Anak/Perwalian Anak Website Pengadilan Agama Pelaihari

-->
website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech
SYARAT SYARAT BERPERKARA

Pengangkatan Anak/Perwalian Anak

Pengangkatan Anak/Perwalian Anak

  1. Menyerahkan Surat Permohonan kepada Pengadilan Agama tempat tinggal anak angkat (Minimal 8 Rangkap).
  2. Menyerahkan Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Orang Tua angkat (1 lembar).
  3. Menyerahkan Fotocopy KTP Pemohon (1 lembar).
  4. Menyerahkan Fotocopy Akta Kelahiran Calon Anak angkat (1 lembar).
  5. Menyerahkan Surat Persetujuan dari Orang Tua Kandung/Orang yang bertanggung jawab atas anak yang akan diangkat, jika orang tua anak tersebut telah meninggal dunia maka Pemohon harus menyertakan Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah Asli.
  6. Menyerahkan Asli Surat Keterangan Penghasilan Calon Orang Tua angkat.
  7. Persyaratan No. 2, 3, 4, 5 dan 6 di Nazegelen/dimaterai
    kan dan Cap Kantor Pos

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech