Gugatan Harta Bersama Website Pengadilan Agama Pelaihari

-->
website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech
SYARAT SYARAT BERPERKARA

Gugatan Harta Bersama

Gugatan Harta Bersama

  1. Menyerahkan Surat Gugatan (Minimal 8 Rangkap).
  2. Menyerahkan Fotocopy Akta Cerai/Duplikat Kutipan Akta Nikah (1 lembar).
  3. Menyerahkan Fotocopy KTP Penggugat (1 lembar).
  4. Menyerahkan Fotocopy bukti-bukti harta bersama yang digugat.
  5. Persyaratan No. 2, 3, dan 4 di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos.
 
 
 
 

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech