Kategori Artikel
DISKURSUS TUNTUTAN NAFKAH MADHIYAH
Menimbang Kembali Batas Waktu, Pembuktian, dan Kemampuan Ekonomi Suami
Oleh: H. Asmu'i Syarkowi
(Hakim PTA Banjarmasin)
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Nafkah merupakan kewajiban pokok suami yang melekat selama perkawinan dan diukur menurut kemampuannya.[1] Ketika kewajiban itu tidak dilaksanakan, muncul pertanyaan apakah nafkah yang tidak diberikan pada masa lalu dapat dituntut di kemudian hari, dan sejauh mana tuntutan tersebut dapat dibenarkan. Dalam praktik peradilan agama, tuntutan ini dikenal sebagai nafkah madhiyah atau nafkah lampau, dan lazim diajukan bersamaan dengan perkara perceraian, baik sebagai gugatan rekonvensi dalam perkara cerai talak maupun bersama gugatan cerai.[2] Rentang waktu yang didalilkan dapat berlangsung beberapa bulan, bahkan beberapa tahun.
Persoalannya tidak sederhana. Pertama, apakah tuntutan itu tidak mengenal batas waktu? Kedua, bagaimana membuktikan bahwa nafkah benar-benar tidak diberikan, padahal pemberian nafkah berlangsung informal dan jarang didokumentasikan? Ketiga, bagaimana menentukan besarannya untuk masa yang telah berlalu, sementara undang-undang sendiri menjadikan kemampuan suami sebagai ukuran kewajiban nafkah?
Persoalan itu tampak, misalnya, dalam Perkara Nomor 434/Pdt.G/2026/PA.Bjb. Penggugat menuntut nafkah masa lalu Rp1.500.000,00 per bulan untuk periode Maret 2022 sampai Juni 2026, dan Majelis Hakim menetapkan nafkah madhiyah selama 48 bulan sejumlah Rp72.000.000,00. Majelis mengakui kewajiban nafkah dan merujuk antara lain pada ketentuan tentang kemampuan suami, tetapi dasar konkret penetapan angka Rp1.500.000,00 per bulan, serta sejauh mana kemampuan ekonomi Tergugat telah dipertimbangkan, masih menyisakan pertanyaan.
Dari sisi batas waktu, literatur hukum keluarga Islam tidak selalu memberi ruang tanpa batas. Mustafa as-Siba'i, dalam kajiannya atas hukum keluarga Suriah, membahas ketentuan yang membatasi nafkah lampau yang dapat diputus pengadilan sampai jangka waktu tertentu.[3] Perbandingan itu tidak berarti ketentuan negara lain dapat diterapkan begitu saja di Indonesia, tetapi ia menjadi bahan untuk mempertanyakan kembali: apakah tuntutan nafkah lampau memang semestinya tanpa batas waktu, ataukah diperlukan pembatasan demi kepastian hukum, keadilan bagi kedua belah pihak, dan kemudahan pembuktian?
Dengan demikian, diskursus nafkah madhiyah tidak berhenti pada pertanyaan apakah suami wajib membayar nafkah yang tidak diberikan. Ia meliputi eksistensi kewajiban, batas waktu tuntutan, pembuktian, penentuan besaran, kemampuan ekonomi suami, serta keseimbangan antara perlindungan hak istri dan keadilan bagi suami. Tulisan ini mengkajinya agar putusan yang dihasilkan menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan realistis untuk dilaksanakan.
B. RUMUSAN MASALAH
- Apakah nafkah masa lampau yang tidak dibayarkan dapat dituntut sebagai utang?
- Apakah dalam nafkah dikenal kedaluwarsa (batas waktu tuntutan)?
- Bagaimana seharusnya hakim menyeimbangkan perlindungan hak istri atas nafkah masa lalu dengan kepastian hukum, keadilan, dan kemampuan nyata suami untuk memenuhi kewajiban tersebut?
C. PEMBAHASAN
1. Nafkah: Pengertian, Dasar Hukum, dan Fungsinya
a. Pengertian
Secara etimologis, nafkah berasal dari bahasa Arab النَّفَقَة (an-nafaqah), dari akar kata نَفَقَ yang bermakna keluar atau habis dibelanjakan.[4] Dalam terminologi fikih, nafkah adalah pemenuhan kebutuhan hidup oleh orang yang berkewajiban terhadap pihak yang menjadi tanggungannya, berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, perawatan kesehatan, dan kebutuhan lain yang patut.[5] Dalam perkawinan, nafkah adalah kewajiban suami yang lahir dari akad nikah yang sah dan terpenuhinya syarat-syarat yang mewajibkannya.
b. Dasar Hukum
Landasan utamanya adalah firman Allah SWT dalam QS. at-Talaq ayat 7:
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang diberikan Allah kepadanya." Ayat ini mengaitkan besaran nafkah dengan kapasitas ekonomi pihak yang wajib menafkahi. QS. al-Baqarah ayat 233 menambahkan ukuran bil-ma'ruf, yakni kepatutan, dalam pemenuhan rezeki dan pakaian.[6] Dari sunnah, Nabi SAW menjawab pengaduan Hindun binti 'Utbah tentang Abu Sufyan yang tidak mencukupi nafkahnya dan anaknya:
خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
"Ambillah apa yang mencukupimu dan anakmu secara patut."[7] Hadis ini menegaskan dua ukuran nafkah: kecukupan (kifayah) dan kepatutan (ma'ruf).
Dalam hukum positif, Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan, "Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya." Pasal 80 ayat (4) KHI merincinya: sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi istri; biaya rumah tangga, perawatan, dan pengobatan bagi istri dan anak; serta biaya pendidikan anak. Kewajiban nafkah dengan demikian memiliki dua dimensi sekaligus: ia hak istri yang wajib dipenuhi, dan pelaksanaannya dikaitkan dengan kemampuan suami. Dua dimensi inilah yang menjadi pangkal persoalan nafkah madhiyah.
c. Fungsi Nafkah
Secara filosofis, nafkah lebih dari sekadar pemenuhan kebutuhan ekonomi. Ia manifestasi tanggung jawab suami, bukan kemurahan hati yang dapat diberikan atau tidak menurut kehendaknya; ia melindungi pihak yang secara ekonomi bergantung; ia bersifat distributif, sebab keadilan nafkah berarti jumlah yang proporsional dengan kebutuhan dan kemampuan, bukan jumlah yang sama; dan ia menjaga martabat serta stabilitas rumah tangga.[8] Prinsipnya dapat dirumuskan: kebutuhan yang wajar dipenuhi sesuai dengan kemampuan yang wajar. Prinsip ini menghindarkan dua ekstrem, yakni nafkah terlalu rendah sehingga hak istri terabaikan, dan nafkah terlalu tinggi sehingga tidak realistis dilaksanakan. Martabat keluarga menuntut agar ukuran nafkah tidak selalu ditarik ke batas paling minimal, tetapi "layak" juga tidak boleh ditafsirkan sebagai kewajiban mempertahankan standar hidup yang jauh di luar kemampuan ekonomi keluarga.
Pemahaman ini penting ketika perkawinan berakhir dan istri menuntut nafkah masa lalu: tuntutan itu adalah pemulihan hak yang belum terpenuhi, bukan penghukuman terhadap suami karena perkawinan gagal. Karena itu hakim tidak cukup bertanya, "berapa kebutuhan istri?", tetapi juga, "berapa kemampuan nyata suami?"
d. Keadaan yang Menggugurkan atau Memengaruhi Hak Nafkah
Hak nafkah istri tidak mutlak. Pasal 80 ayat (5) KHI menggantungkan kewajiban nafkah pada adanya tamkin sempurna dari istri, dan Pasal 80 ayat (7) serta Pasal 84 ayat (1) dan (2) menentukan bahwa kewajiban itu tidak berlaku selama istri nusyuz.[9] Namun nusyuz tidak cukup didalilkan; ia harus dibuktikan dan dinilai hakim. Pisah tempat tinggal belum dengan sendirinya membuktikan nusyuz. Istri yang meninggalkan rumah karena alasan sah, seperti kekerasan dalam rumah tangga atau tempat tinggal yang tidak layak, tidak dapat serta-merta dinilai nusyuz, dan konflik rumah tangga tidak otomatis berarti nusyuz.[10] Hal yang sama berlaku bagi istri yang menolak hidup bersama atau menolak mengikuti suami ke tempat kediaman yang layak: kuncinya bukan sekadar apakah istri tidak mau, melainkan apakah penolakan itu beralasan menurut hukum, sehingga hakim perlu melihat tempat tinggal yang disediakan, keamanan, kondisi keluarga, dan alasan istri. Dalam tuntutan nafkah madhiyah, apabila suami mendalilkan nusyuz pada periode tertentu, periode itu harus diperiksa secara khusus. Perlu pula dibedakan nafkah selama perkawinan, nafkah iddah, nafkah madhiyah yang telah terutang sebelum perceraian, dan nafkah anak. Berakhirnya perkawinan tidak dengan sendirinya menghapus nafkah madhiyah yang terbukti.
2. Nafkah Madhiyah sebagai Nafkah Terutang
Selama sebab kewajiban nafkah masih ada, kewajiban itu melekat pada suami. Setiap periode ketika nafkah seharusnya diberikan tetapi tidak ditunaikan menimbulkan hak istri yang belum terpenuhi, yang dalam bahasa hukum dapat disebut nafkah terutang. Nafkah madhiyah karenanya bukan tuntutan atas sesuatu yang baru muncul saat gugatan diajukan, melainkan tuntutan atas kewajiban pada masa lalu yang didalilkan belum ditunaikan. Utang nafkah juga tidak lahir semata-mata dari putusan pengadilan; putusan memeriksa, memastikan, dan memberi bentuk konkret terhadap hak yang telah ada.
Meski demikian, pengakuan bahwa nafkah yang tidak ditunaikan dapat menjadi utang tidak berarti setiap klaim harus dikabulkan seluruhnya. Pengadilan tetap memeriksa empat hal: apakah pada periode yang dituntut terdapat kewajiban nafkah; apakah istri berhak menerimanya dan tidak terdapat keadaan yang menggugurkannya; apakah benar nafkah itu tidak diberikan; dan berapa jumlah yang patut. Eksistensi kewajiban tidak dengan sendirinya menentukan besaran maupun lamanya nafkah yang dapat dikabulkan; keduanya harus dibuktikan dan dinilai tersendiri.
3. Pandangan Fukaha tentang Nafkah Lampau yang Tidak Terbayar
Perbedaan di antara empat mazhab tidak terletak pada kewajiban nafkah selama perkawinan, tetapi pada akibat hukum ketika nafkah itu tidak ditunaikan pada waktunya.
Mazhab Hanafi. Nafkah istri yang telah berlalu tidak otomatis menjadi utang. Ia menjadi utang apabila sebelumnya telah ditetapkan hakim atau disepakati suami-istri; tanpa itu, nafkah gugur dengan berlalunya waktu.[11]
Mazhab Maliki. Nafkah yang telah jatuh tempo dan tidak dibayarkan dapat menjadi utang suami, dan lewatnya waktu tidak menghapusnya. Literatur fikih komparatif membedakan suami yang semula mampu tetapi kemudian tidak sanggup membayar, yang utangnya tetap, dari suami yang memang tidak mampu sejak awal, yang memerlukan penilaian tersendiri.[12]
Mazhab Syafi'i. Nafkah yang telah wajib tetapi tidak ditunaikan menjadi utang yang tetap dalam tanggungan suami, tanpa memerlukan penetapan hakim terlebih dahulu. Penetapan pengadilan berfungsi menyelesaikan sengketa dan memastikan hak, bukan satu-satunya sebab lahirnya utang.[13]
Mazhab Hanbali. Sejalan dengan Maliki dan Syafi'i, nafkah yang telah jatuh tempo tetap menjadi tanggungan suami, dan berakhirnya perkawinan tidak menghapus nafkah yang telah timbul.[14]
Bagi peradilan agama, perbedaan ini berimplikasi pada pendekatan hakim. Jika nafkah lampau dipahami sebagai utang yang lahir ketika kewajiban tidak ditunaikan, istri pada prinsipnya berhak menuntutnya. Jika penetapan hakim atau kesepakatan dipandang sebagai unsur pembentuk utang, muncul kesulitan menjelaskan nafkah yang bertahun-tahun tidak diberikan tanpa pernah ditetapkan jumlahnya. Dalam kedua pendekatan, hakim perlu membedakan tiga hal: apakah kewajiban ada pada periode yang dituntut, apakah nafkah itu benar-benar tidak ditunaikan, dan berapa jumlah yang dapat ditetapkan. Pengakuan hak istri tidak identik dengan pembenaran seluruh perhitungan nominal dalam gugatan; sebaliknya, kesulitan membuktikan jumlah tidak semestinya menjadi alasan meniadakan hak yang secara hukum ada.
4. Perbandingan: Suriah dan Mesir
Suriah
Undang-Undang Status Personal Suriah (Dekrit Legislatif Nomor 59 Tahun 1953) Pasal 78 ayat (1) menentukan bahwa nafkah diputuskan bagi istri sejak suami berhenti memberi nafkah yang wajib, sedangkan ayat (2) membatasi periodenya:[15]
لا يحكم بأكثر من نفقة أربعة أشهر سابقة للادعاء
Artinya, pengadilan tidak memutus nafkah untuk masa lampau yang melebihi empat bulan sebelum gugatan diajukan.
Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019, yang mengubah sejumlah pasal undang-undang 1953, batas itu diperpanjang menjadi dua tahun.[16] Perubahan ini menunjukkan pembentuk undang-undang memberi ruang lebih luas bagi istri, tetapi tetap tidak membiarkan seluruh nafkah sepanjang perkawinan dituntut tanpa batas. Batas tersebut harus dipahami tepat: ia membatasi periode yang dapat diputus pengadilan, bukan lamanya kewajiban nafkah. Pasal 79 bahkan menegaskan bahwa nafkah yang telah ditetapkan putusan atau kesepakatan tidak gugur kecuali karena pembayaran atau pembebasan utang.
Mesir
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1920, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 100 Tahun 1985, memuat dua lapis ketentuan.[17] Secara substantif, nafkah menjadi utang dalam tanggungan suami sejak ia berhenti membayar nafkah yang wajib, tanpa bergantung pada putusan atau kesepakatan, dan utang itu gugur hanya karena pembayaran atau pembebasan. Secara prosedural, gugatan nafkah tidak didengar untuk periode lampau yang melebihi satu tahun sebelum gugatan diajukan. Pembedaan ini penting: batas satu tahun tidak berarti kewajiban nafkah baru lahir saat gugatan diajukan.
Pengalaman kedua negara menunjukkan dua persoalan yang harus dibedakan: pembatasan periode tuntutan, yakni sejauh mana pengadilan dapat menetapkan nafkah yang belum dibayar; dan keberlangsungan utang yang telah ditetapkan. Batas periode tidak boleh ditafsirkan seolah-olah kewajiban di luar periode itu tidak pernah ada.
Perbandingan tersebut dapat diringkas sebagai berikut:
|
Yurisdiksi |
Dasar hukum |
Batas periode tuntutan |
Status nafkah yang tidak dibayar |
|
Suriah (1953) |
Dekrit Legislatif No. 59/1953, Pasal 78 |
Empat bulan sebelum gugatan |
Diputuskan sejak suami berhenti memberi nafkah |
|
Suriah (2019) |
UU No. 4/2019 (mengubah Pasal 78) |
Dua tahun sebelum gugatan |
Pasal 79: yang telah ditetapkan gugur hanya karena pembayaran atau pembebasan |
|
Mesir |
UU No. 25/1920 jo. UU No. 100/1985, Pasal 1 |
Satu tahun sebelum gugatan |
Utang sejak suami berhenti membayar, tanpa bergantung putusan atau kesepakatan |
|
Indonesia |
UU No. 1/1974 Pasal 34; KHI Pasal 80; SEMA No. 3/2018 |
Tidak ada batas khusus |
Belum diatur eksplisit; berkembang melalui doktrin dan putusan |
5. Nafkah Madhiyah dalam Hukum Indonesia
a. Dasar Normatif dan Praktik Putusan
Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan menetapkan kewajiban suami, sedangkan ayat (3) menyatakan bahwa jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan. Pasal 80 KHI merinci kewajiban itu. Keduanya tidak menyatakan secara eksplisit bahwa nafkah yang tidak dibayarkan otomatis menjadi utang, dan tidak mengatur batas waktu tuntutan. Dasar tuntutan madhiyah karenanya tidak cukup dengan mengutip Pasal 34, tetapi memerlukan konstruksi hukum yang berkembang melalui doktrin fikih dan putusan pengadilan agama.[18]
Praktik putusan menunjukkan pengakuan terhadap tuntutan ini. Putusan Nomor 4119/Pdt.G/2023/PA.Jr mengakui nafkah selama pisah sebagai nafkah terutang sepanjang istri tidak nusyuz, dengan merujuk Pasal 34 ayat (3) UU Perkawinan, Pasal 80 KHI, dan kitab I'anat at-Talibin, serta menghubungkannya dengan kemampuan suami dan kebutuhan istri. Putusan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 122/Pdt.G/2022/PA.Prob mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi dan menghukum suami membayar nafkah madhiyah 24 bulan sebesar Rp9.600.000,00. Putusan tingkat pertama tersebut adalah contoh penerapan hukum, bukan kaidah yang mengikat bagi perkara dengan fakta berbeda.
b. Kedaluwarsa dan Nafkah
Berbeda dengan Suriah dan Mesir, hukum perkawinan Indonesia tidak merumuskan batas khusus empat bulan, satu tahun, atau dua tahun bagi tuntutan nafkah madhiyah, sehingga kedaluwarsa (verjaring) tuntutan nafkah belum dikenal secara khusus.[19] Namun ketiadaan batas khusus tidak berarti setiap tuntutan, berapa pun lamanya, wajib dikabulkan. Persoalan batas waktu tidak boleh dicampuradukkan dengan lima persoalan yang harus diperiksa tersendiri: ada tidaknya kewajiban nafkah pada masa lalu, status nafkah yang tidak dibayarkan sebagai utang, dapat tidaknya tuntutan dibuktikan, besaran nafkah, dan ada tidaknya persoalan hukum lain yang memengaruhi tuntutan. Lamanya periode tidak dengan sendirinya mengharuskan penolakan, tetapi juga tidak membuktikan bahwa seluruh jumlah yang diminta harus dikabulkan.
c. Pembuktian
Pemeriksaan tersebut tunduk pada hukum pembuktian perdata: pihak yang mendalilkan suatu hak wajib membuktikannya, dan pihak yang mendalilkan telah membayar atau gugurnya kewajiban wajib membuktikan dalilnya.[20] Dalil bahwa nafkah tidak pernah diberikan merupakan dalil negatif yang sulit dibuktikan secara langsung, padahal pemberian nafkah berlangsung informal. Secara empiris jarang terjadi, bahkan nyaris tidak pernah ada, saat suami memberikan nafkah membuat catatan atau dokumen yang dijadikan alat bukti di kemudian hari saat ada sengketa di pengadilan atau Hakim.[21] Karenanya hakim perlu menilai secara cermat bantahan dan bukti pembayaran dari suami, keterangan saksi tentang keadaan rumah tangga, lamanya pisah tempat tinggal, dan penghasilan yang relevan, tanpa mengabaikan asas pembebanan pembuktian.
d. Penentuan Besaran
SEMA Nomor 3 Tahun 2018 mengarahkan hakim agar dalam menetapkan nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut'ah, dan nafkah anak mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta tentang kemampuan ekonomi suami serta kebutuhan dasar hidup istri dan/atau anak.[22] Pedoman ini mencegah penetapan nafkah semata-mata berdasarkan angka dalam petitum. Sebagai ilustrasi, tuntutan Rp1.500.000,00 per bulan selama 48 bulan secara aritmetis menghasilkan Rp72.000.000,00, tetapi ketepatan perkalian itu tidak membuktikan bahwa seluruhnya harus dikabulkan. Hakim masih perlu menilai apakah benar nafkah tidak diberikan selama 48 bulan, apakah istri berhak atas nafkah pada seluruh periode, apa bukti kebutuhan hidup istri, berapa kemampuan ekonomi suami pada masa yang relevan, adakah pembayaran atau kontribusi suami yang harus diperhitungkan, dan apa dasar objektif angka Rp1.500.000,00 per bulan. Nominal dalam petitum adalah jumlah yang diminta, bukan bukti yang membenarkan jumlah itu. Setelah mengkonstatir fakta-fakta, dengan mendasarkan “rasa keadilan keduabelah pihak” mestinya bisa saja hitungan matematis nominal tuntutan itu disimpangi.
Satu hal yang patut direnungkan saat terkait dengan nafkah lampau ini adalah potensi timbulnya kesengsaraan bagi salah satu pihak. Bayangkan, bagaimana jika suami tiba-tiba dituntut akumulasi nafkah lampau bertahun-tahun dengan jumlah yang banyak. Padahal, sebelumnya istri tidak pernah memasalahkannya. Pada saat yang sama suami mengalami kebangkrutan usaha/ mskin. Di satu sisi nafkah yang tidak terbayar memang dapat diperhitungkan sebagai utang, di sisi lain suami tentu akan sok, karena sebelumnya menganggap istrinya telah merelakannya. Dalam konteks demikian kiranya sangat relevan jika prinsip “la dharara wala dhirara”[23] diimplementasikan oleh para hakim.
e. Batas Periode sebagai Pilihan Kebijakan
Pertanyaan yang diajukan sejak awal tulisan ini, apakah tuntutan nafkah lampau semestinya tanpa batas waktu, pada akhirnya adalah pilihan kebijakan hukum. Setidaknya ada dua jalan. Pertama, pembatasan normatif sebagaimana ditempuh Mesir dan Suriah, yang menawarkan kepastian hukum dan kemudahan pembuktian, tetapi berisiko merugikan istri yang lama bersabar atau belum mengetahui haknya. Pembatasan semacam ini berada dalam ranah pembentuk undang-undang atau pedoman Mahkamah Agung, bukan putusan hakim secara individual.[24] Kedua, tanpa batas normatif tetapi dengan kendali ketat melalui pembuktian, kepatutan, dan kemampuan nyata suami, sehingga panjangnya periode diuji pada setiap perkara. Selama pilihan pertama belum tersedia, pilihan kedua menjadi satu-satunya pengendali bagi hakim.
D. KESIMPULAN
- Nafkah merupakan kewajiban yang melekat pada suami selama istri memenuhi kewajiban perkawinan. Nafkah yang tidak dibayarkan dapat dituntut dan diperhitungkan sebagai utang suami, sejalan dengan pandangan jumhur ulama (Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) dan praktik peradilan agama, dengan catatan Mazhab Hanafi tentang kepastian status utang.
- Sejumlah negara Muslim mengenal pembatasan periode nafkah lampau yang dapat dituntut: satu tahun di Mesir, dan dua tahun di Suriah setelah perubahan tahun 2019 (sebelumnya empat bulan). Di Indonesia pembatasan semacam itu belum dikenal; kedaluwarsa tuntutan nafkah belum diatur dalam hukum keluarga Indonesia. Ketiadaan batas ini menuntut ketertiban pembuktian dan kepatutan yang lebih cermat dari hakim.
- Hak istri atas nafkah masa lalu harus dilindungi, tetapi perlindungan itu tidak berarti setiap tuntutan dikabulkan secara otomatis. Hakim perlu memastikan periode kewajiban, tidak terpenuhinya nafkah, besaran nafkah yang patut, serta kemampuan nyata suami berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia. Keadilan dalam nafkah madhiyah bukan hanya memastikan hak istri terpenuhi, tetapi juga memastikan kewajiban yang dibebankan kepada suami memiliki dasar hukum dan dasar pembuktian, serta realistis untuk dilaksanakan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Manan. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana.
Abu Zahrah, Muhammad. al-Ahwal asy-Syakhshiyyah. Kairo: Dar al-Fikr al-'Arabi.
Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.
Asy-Syatibi. al-Muwafaqat fi Usul asy-Syari'ah. Beirut: Dar al-Ma'rifah.
Ad-Dimyati. I'anat at-Talibin. Beirut: Dar al-Fikr.
Hasanah Hajar. "Nafkah Madhiyah Perspektif Imam Empat Mazhab." Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan.
Ibn 'Abidin. Radd al-Muhtar 'ala ad-Durr al-Mukhtar.
Ibn Manzhur. Lisan al-'Arab.
Ibn Qudamah. al-Mughni.
Ibn Rusyd. Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtasid.
Al-Kasani. Bada'i' as-Sana'i' fi Tartib asy-Syara'i'. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Muhammad Nuruddien. "Nafkah Mādliyah Istri Sebelum Perceraian Perspektif Keadilan (Studi Analisis Pandangan Fikih Islami dalam Mazhab Hanafiyah dan Syafi'iyah)." Artikel jurnal daring.
An-Nawawi. Raudat at-Talibin wa 'Umdat al-Muftin. Beirut: al-Maktab al-Islami.
Satria Effendi M. Zein. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer: Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah. Jakarta: Kencana.
As-Siba'i, Mustafa. Syarh Qanun al-Ahwal asy-Syakhshiyyah. Damaskus.
Tahir Mahmood. Personal Law in Islamic Countries: History, Text and Comparative Analysis. New Delhi: Academy of Law and Religion, 1987.
Yahya Harahap, M. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Az-Zuhaili, Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
Peraturan dan putusan: UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019; UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009; Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991); KUH Perdata; HIR/RBg; SEMA No. 3 Tahun 2018; PERMA No. 3 Tahun 2017; Putusan No. 434/Pdt.G/2026/PA.Bjb, No. 4119/Pdt.G/2023/PA.Jr, dan No. 122/Pdt.G/2022/PA.Prob.
[1] Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019; Pasal 80 ayat (2) dan (4) Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991).
[2] Pasal 66 ayat (5) dan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
[3] Mustafa as-Siba'i, Syarh Qanun al-Ahwal asy-Syakhshiyyah (Damaskus, t.t.), bab nafkah istri. Untuk telaah umum hukum keluarga di negara-negara Muslim, lihat Tahir Mahmood, Personal Law in Islamic Countries: History, Text and Comparative Analysis (New Delhi: Academy of Law and Religion, 1987).
[4] Ibn Manzhur, Lisan al-'Arab, entri "n-f-q".
[5] Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Damaskus: Dar al-Fikr, t.t.), jilid 7, bab nafkah istri (nafaqat az-zawjah).
[6] QS. al-Baqarah (2): 233 turun dalam konteks ayah dan ibu yang menyusui, tetapi para fukaha menjadikannya salah satu dasar kewajiban nafkah keluarga. Lihat al-Qurtubi, al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, tafsir QS. al-Baqarah: 233 dan QS. at-Talaq: 7.
[7] HR. al-Bukhari no. 5364 dan Muslim no. 1714.
[8] Dimensi ini dapat dibaca dalam kerangka maqasid asy-syari'ah, khususnya perlindungan jiwa dan keturunan; lihat asy-Syatibi, al-Muwafaqat fi Usul asy-Syari'ah (Beirut: Dar al-Ma'rifah, t.t.). Untuk konteks Indonesia, lihat Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan (Jakarta: Kencana, t.t.).
[9] Pasal 80 ayat (5) dan (7), Pasal 83 ayat (1), serta Pasal 84 KHI.
[10] Bandingkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, yang mengarahkan hakim memperhatikan ketimpangan relasi dan kerentanan perempuan dalam menilai fakta.
[11] Al-Kasani, Bada'i' as-Sana'i' fi Tartib asy-Syara'i' (Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, t.t.), kitab nafkah; Ibn 'Abidin, Radd al-Muhtar 'ala ad-Durr al-Mukhtar, bab nafkah. Telaah Hanafi-Syafi'i dalam konteks nafkah madhiyah sebelum perceraian dapat dilihat dalam Muhammad Nuruddien, "Nafkah Mādliyah Istri Sebelum Perceraian Perspektif Keadilan (Studi Analisis Pandangan Fikih Islami dalam Mazhab Hanafiyah dan Syafi'iyah)", artikel jurnal daring (urj.uin-malang.ac.id).
[12] Ibn Rusyd, Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtasid, bab nafkah; az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, jilid 7.
[13] An-Nawawi, Raudat at-Talibin wa 'Umdat al-Muftin (Beirut: al-Maktab al-Islami, t.t.), kitab nafkah; ad-Dimyati, I'anat at-Talibin (Beirut: Dar al-Fikr, t.t.), bab nafkah.
[14] Ibn Qudamah, al-Mughni, kitab nafkah. Lihat pula Hasanah Hajar, "Nafkah Madhiyah Perspektif Imam Empat Mazhab", Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan (STIQ Amuntai).
[15] Qanun al-Ahwal asy-Syakhshiyyah, Marsum Tasyri'i No. 59 Tahun 1953, Pasal 78 dan 79; lihat juga as-Siba'i, Syarh Qanun al-Ahwal asy-Syakhshiyyah.
[16] Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 (Suriah, ditandatangani 10 Februari 2019), yang mengubah 71 dari 308 pasal Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1953; lihat pemberitaan Enab Baladi, "Ta'dilat Qanun al-Ahwal asy-Syakhshiyyah: Mukhalafat Syar'iyyah am Insaf lil-Mar'ah?", 24 Februari 2019, enabbaladi.net.
[17]Pasal 1 Qanun Raqm 25 Sanat 1920 sebagaimana diubah dengan Qanun Raqm 100 Sanat 1985; lihat Muhammad Abu Zahrah, al-Ahwal asy-Syakhshiyyah (Kairo: Dar al-Fikr al-'Arabi, t.t.), bab nafkah.
[18] Lihat Satria Effendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer: Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah (Jakarta: Kencana, t.t.), yang menelaah yurisprudensi peradilan agama dengan pendekatan ushuliyah.
[19] Ketentuan umum daluwarsa dalam Pasal 1967 KUH Perdata menetapkan tiga puluh tahun. Apakah ketentuan ini dapat diterapkan terhadap hak nafkah dalam hukum keluarga Islam merupakan pertanyaan tersendiri yang memerlukan kajian lebih lanjut.
[20] Pasal 163 HIR, Pasal 283 RBg, dan Pasal 1865 KUH Perdata; lihat M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Jakarta: Sinar Grafika, t.t.), bab pembuktian. Untuk praktik di lingkungan peradilan agama, lihat Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (Jakarta: Kencana, t.t.).
[21]Dalam konteks ini, ada yang mewacanakan bagaimana jika mengenai tuntutan nafkah lampau ini digunakan sistem pembuktian terbalik. Dalam hal ini, yang semula beban pembuktian dibebankan kepada suami sebagai Tergugat, dengan sistem pembuktian terbalik ini beben pembuktian dibebankan kepada istri meskipun ia mengajukan dalil negatif: “tidak/ belum diberi nafkah.” Asasnya: dalam kehidupan rumah tangga, istri yang sehat dan tidak pernah mempermasalahkan nafkah, harus dianggap telah diberi nafkah oleh suaminya selama tidak terbukti sebaliknya.
[22] Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, Rumusan Kamar Agama.
[23]Artinya: Tidak boleh boleh menimbulkan kemudharatan dan tidak boleh saling menimbulkan kemudaratan”. Hadits ini tertulis sebagai Hadits ke-32 dalam Kitab Al Arbain Nawawiyah.
[24] Gambaran umum pembaruan hukum keluarga di negara-negara Muslim, termasuk teks undang-undang Suriah dan Mesir, dapat dilihat dalam Mahmood, Personal Law in Islamic Countries.
Unduh Artikel
