Gugat Waris Website Pengadilan Agama Pelaihari

-->
website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech
SYARAT SYARAT BERPERKARA

Gugat Waris

Gugat Waris

  1. Menyerahkan Surat Gugatan (Minimal 8 Rangkap).
  2. Meyerahkan Fotocopy KTP Penggugat dan juga Penggugat lainnya jika Penggugat lebih dari satu.
  3. Menyerahkan Fotocopy bukti-bukti harta yang digugat/disengketakan.
  4. Menyerahkan susunan/silsilah ahli waris dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
  5. Semua Ahli Waris masuk dalam Surat Gugat.
  6. Persyaratan No. 2, 3 dan 4 di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos.
 
 
 
 
 

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech