Biaya Memperoleh Informasi
BIAYA SALINAN INFORMASI PA PELAIHARI
Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022
SK Penetapan Biaya Perolehan Informasi : Lihat
1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
Nomor Kontak :
Humas PA Pelaihari
Telp : (0512) 2442010
