INOVASI PENGADILAN AGAMA PELAIHARI Website Pengadilan Agama Pelaihari

-->
website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

INOVASI PENGADILAN AGAMA PELAIHARI

GESIT (GERAKAN SELURUH INOVASI TERBAIK) PENGADILAN AGAMA PELAIHARI

Gesit Normal1. P3K (Pendaftaran, Penyerahan Produk dan Konsultasi)

p3k

Merupakan pelayanan jemput bola, berupa kegiatan pendaftaran perkara, penyerahan produk dan konsultasi Pengadilan Agama Pelaihari yang dilaksanakan di desa atau kecamatan yang bersinergi dengan kagiatan Manunggal Tuntung Pandang, Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari Jum'at pada setiap minggunya sebagai benutk sinergi PA. Pelaihari dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut.


2.
LAYAK KAWIN (Layanan Konseling pada Anak Bawah Umur Ingin Nikah)

layak kawin

Inovasi ini merupakan implementasi dari kebijakan Mahkamah Agung yaitu Perma 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili perkara dispensasi kawin, yang didalamnya memerintahkan  untuk mempertimbangkan kesehatan psikologis bagi pemohon kawin bawah umur dalam mengabulkan perkara permohonan dispensasi kawin sehingga salah satu syarat perkara dispensasi kawin yang dikabulkan adalah pemohon dianggap sehat secara psikologis. Untuk melakukan pemeriksaan psikologis  ini Pengadilan Agama Pelaihari mengajak DP2KBP3A Kab. Tanah Laut melalui konselor dari unsur psikolog yang ditunjuk untuk bekerja sama dalam layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin sehingga membuat masyarakat pengguna layanan dapat lebih terbantu, terarah dalam pengurusan persyaratan dispensasi kawin karena sudah difasilitasi oleh DP2KBP3A dan Pengadilan Agama Pelaihari.

 

3. Three in One (3 in 1) Dengan 1 Layanan Mendapatkan 3 Produk Sekaligus

three in one

Adalah layanan yang melibatkan 3 Instansi, yaitu Pengadilan Agama Pelaihari, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tanah Laut serta Kantor Urusan Agama Kab.. Tanah Laut. Dimana Melalui Inovasi ini pihak berperkara selain mendapatkan Akta Cerai, juga mendapatkan KTP dan Kartu Keluarga yang baru.

 

4. Talkshow : OBSESI (Obrolan Seputar Tupoksi)

obsesi

Layanan pemberian informasi dan edukasi berupa siaran talkshow di Radio Tuntung Pandang 103,2 FM Pelaihari dalam hal ini bekerjasama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Tanah Laut adapun tema talkshow adalah seputar tupoksi, layanan dan inovasi serta informasi anti gratifikasi. Narasumber adalah Hakim/Pegawai yang kompeten dibidangnya. Hadir dengan tema yang berbeda setiap hari Selasa 2 (dua) minggu sekali pada jam 9.00 WITA. DIakhir acara juga diberikan informasi nomor layanan pengaduan & informasi PA. Pelaihari via WA. Ditayangkan juga di channel Youtube PA. Pelaihari.

 

5. Podcast : INTIF (Informatif dan Edukatif)

intif

Inovasi berupa pemberian informasi dan edukasi melalui podcast yang ditampilkan di Channel Youtube PA. Pelaihari dengan dipandu oleh host internal PA. Pelaihari maupun narasumber dari eksternal. Adapun tema yang diangkat berbeda-beda pada tiap episodenya yaitu seputar kewenangan peradilan agama, hukum islam, maupun topik-topik kekinian yang informatif dan edukatif. Diakhir acara juga diberikan informasi nomor layanan pengaduan dan nomor layanan informasi PA. Pelaihari.


6. LAMANG (Layanan Minum dan Cemilan Gratis)

lamang

Merupakan layanan pemberian minuman baik teh maupun kopi serta cemilan gratis yang disediakan dengan booth khusus dan menarik untuk seluruh pengunjung di Pengadilan Agama Pelaihari.

 

7. RINDU PENA POS (Pengiriman Produk Pengadilan Dan Nazagelen POS)

rindu pena

Merupakan layanan kerjasama Pengadilan Agama Pelaihari dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Banjarbaru, yaitu dengan Pengiriman Surat Paket Account Customer dan Legalisasi Alat Bukti Persidangan yang Terintegrasi dengan PTSP PA. Pelaihari.

 

8. LAYAR TERPADU (Layanan Pembayaran Perkara Terpadu)

layar terpadu

Pembayaran Biaya Perkara Kerjasama dengan BRI Cabang Pelaihari. Pihak berperkara bisa membayar biaya perkara tanpa harus pergi ke Bank. Bisa melalui BRILINK atau EDC dan scan barcode yang sudah tersedia dibagian PTSP.

 

9. NANAS UBIKARA (Layanan Baznas Untuk Biaya Perkara)

nanas ubikara

Inovasi ini bertujuan untuk memberikan bantuan biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu (mustahik) untuk mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama Pelaihari dengan adanya bantuan dari BAZNAS Kab. Tanah Laut, jika anggaran prodeo Pengadilan Agama Pelaihari tidak cukup lagi untuk membantu masyarakat secara prodeo. Di samping itu, BAZNAS Kab. tanah Laut juga memberikan bantuan modal usaha bagi perempuan pasca perceraian yang tidak mampu (mustahik) dan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan BAZNAS Kab. tanah laut sehingga  masyarakat dapat terbantu  secara ekonomi.

 

10. KITA SAMA (Pelayanan Khusus bagi Penyandang Disabilitas)

kita sama

Kerjasama Pengadilan Agama Pelaihari dengan SLB Negeri 1 Pelaihari berupa adanya pendampingan terhadap penyandang disabilitas (Tuna Netra, Tuna Rungu, Tuna Grahita, Tuna Daksa, Tuna Laras dan Autisme)

a. POJOK LAPIS (Layanan Priority Excellent Service)

     pojok lapis

    Pojok Prioritas bagi penyandang disabilitas dan kaum rentan, dan petugas layanan yang akan mendatangi ke tempat tersebut. Para Petugas sudah dibekali

    dengan Pelatihan Bahasa Isyarat untuk Tuna Wicara dan Tuna Rungu, pelatihan pelayanan prima untuk penyandang disabilitas Tuna Netra.

b. SETARA (Salinan Penetapan dan Putusan berupa Recording Audio)

     setara

    Merupakan inovasi dari PA Pelaihari berupa Produk Pengadilan dalam bentuk audio bagi pihak penyandang disabilitas Tuna Netra dan diberikan secara gratis

c. SIBULAT (Layanan sidang disabilitas Tuna Rungu dan Tuna Wicara dengan Alat Bantu Sidang Elektronik)

     sibulat

    Kerjasama Pengadilan Agama Pelaihari dengan SLB Negeri 1 Pelaihari untuk pendampingan persidangan dengan menghadirkan penerjemah bahasa isyarat

    untuk Tuna Rungu dan Tuna Wicara. Dan untuk inovasi ini, penerjemah cukup melakukan komunikasi secara online melalui zoom meeting, tanpa harus datang

    ke tempat sidang. Proses persidangan berjalan seperti biasa yang membedakan adalah adanya penerjemah online real time dibantu dengan alat elektronik


d.
SI ADIK ASIK (Persidangan Dispensasi Kawin Disabilitas Fisik)

     si adik

    Merupakan inovasi dari PA Pelaihari berupa layanan prioritas dalam melaksanakan persidangan dispensasi kawin. mulai dari nomor antrian khusus prioritas yang

    mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran perkara. pihak penyandang disabilitas fisik akan mendapatkan layanan prioritas yaitu melaksanakan

    persidangan diruang sidang khusus dengan hakim tunggal khusus disabilitas fisik. serta pihak juga mendapatkan pelayanan penyerahan produk di kursi prioritas

    dengan petugas pelayanan khusus.

 

11. CEMILAN (Ceramah Mingguan Lima Menitan)

cemilan

Merupakan siraman rohani nilai-nilai agama yang disampaikan secara bergantian dan terjadwal di Mushalla Darul Hikam PA. Pelaihari. Setiap hari Kamis. Ba'da Ashar

 

12. ARIP (Auto Replay Informasi Perkara)

arip

Merupakan Layanan chat Otomatis langsung dijawab yang aktif 24 jam

 

13. a. DIANDRA (Dinding Bicara)

     diandra

    Poster dan Banner pengingat akan ancaman dan bahaya Pungli, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang ditempatkan di sepanjang dinding pagar halaman Pengadilan

    Agama Pelaihari

 

13. b. QIRANA (Quotes Inspiratif Harian Aktif)

     qirana

    Quotes yang selalu dipublish pada story media sosial Pengadilan Agama Pelaihari (Instagram dan Facebook) yaitu Quotes Islami, Quotes of the day, Quotes Anti

    Pungli, Amti Korupsi, dan Anti Gratifikasi

 


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech