INOVASI PENGADILAN AGAMA PELAIHARI
GESIT (GERAKAN SELURUH INOVASI TERBAIK) PENGADILAN AGAMA PELAIHARI
1. P3K (Pendaftaran, Penyerahan Produk dan Konsultasi)
Merupakan pelayanan jemput bola, berupa kegiatan pendaftaran perkara, penyerahan produk dan konsultasi Pengadilan Agama Pelaihari yang dilaksanakan di desa atau kecamatan yang bersinergi dengan kagiatan Manunggal Tuntung Pandang, Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari Jum'at pada setiap minggunya sebagai benutk sinergi PA. Pelaihari dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut.
2. LAYAK KAWIN (Layanan Konseling pada Anak Bawah Umur Ingin Nikah)
Inovasi ini merupakan implementasi dari kebijakan Mahkamah Agung yaitu Perma 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili perkara dispensasi kawin, yang didalamnya memerintahkan untuk mempertimbangkan kesehatan psikologis bagi pemohon kawin bawah umur dalam mengabulkan perkara permohonan dispensasi kawin sehingga salah satu syarat perkara dispensasi kawin yang dikabulkan adalah pemohon dianggap sehat secara psikologis. Untuk melakukan pemeriksaan psikologis ini Pengadilan Agama Pelaihari mengajak DP2KBP3A Kab. Tanah Laut melalui konselor dari unsur psikolog yang ditunjuk untuk bekerja sama dalam layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin sehingga membuat masyarakat pengguna layanan dapat lebih terbantu, terarah dalam pengurusan persyaratan dispensasi kawin karena sudah difasilitasi oleh DP2KBP3A dan Pengadilan Agama Pelaihari.
3. Three in One (3 in 1) Dengan 1 Layanan Mendapatkan 3 Produk Sekaligus
Adalah layanan yang melibatkan 3 Instansi, yaitu Pengadilan Agama Pelaihari, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tanah Laut serta Kantor Urusan Agama Kab.. Tanah Laut. Dimana Melalui Inovasi ini pihak berperkara selain mendapatkan Akta Cerai, juga mendapatkan KTP dan Kartu Keluarga yang baru.
4. Talkshow : OBSESI (Obrolan Seputar Tupoksi)
Layanan pemberian informasi dan edukasi berupa siaran talkshow di Radio Tuntung Pandang 103,2 FM Pelaihari dalam hal ini bekerjasama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Tanah Laut adapun tema talkshow adalah seputar tupoksi, layanan dan inovasi serta informasi anti gratifikasi. Narasumber adalah Hakim/Pegawai yang kompeten dibidangnya. Hadir dengan tema yang berbeda setiap hari Selasa 2 (dua) minggu sekali pada jam 9.00 WITA. DIakhir acara juga diberikan informasi nomor layanan pengaduan & informasi PA. Pelaihari via WA. Ditayangkan juga di channel Youtube PA. Pelaihari.
5. Podcast : INTIF (Informatif dan Edukatif)
Inovasi berupa pemberian informasi dan edukasi melalui podcast yang ditampilkan di Channel Youtube PA. Pelaihari dengan dipandu oleh host internal PA. Pelaihari maupun narasumber dari eksternal. Adapun tema yang diangkat berbeda-beda pada tiap episodenya yaitu seputar kewenangan peradilan agama, hukum islam, maupun topik-topik kekinian yang informatif dan edukatif. Diakhir acara juga diberikan informasi nomor layanan pengaduan dan nomor layanan informasi PA. Pelaihari.
6. LAMANG (Layanan Minum dan Cemilan Gratis)
Merupakan layanan pemberian minuman baik teh maupun kopi serta cemilan gratis yang disediakan dengan booth khusus dan menarik untuk seluruh pengunjung di Pengadilan Agama Pelaihari.
7. RINDU PENA POS (Pengiriman Produk Pengadilan Dan Nazagelen POS)
Merupakan layanan kerjasama Pengadilan Agama Pelaihari dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Banjarbaru, yaitu dengan Pengiriman Surat Paket Account Customer dan Legalisasi Alat Bukti Persidangan yang Terintegrasi dengan PTSP PA. Pelaihari.
8. LAYAR TERPADU (Layanan Pembayaran Perkara Terpadu)
Pembayaran Biaya Perkara Kerjasama dengan BRI Cabang Pelaihari. Pihak berperkara bisa membayar biaya perkara tanpa harus pergi ke Bank. Bisa melalui BRILINK atau EDC dan scan barcode yang sudah tersedia dibagian PTSP.
9. NANAS UBIKARA (Layanan Baznas Untuk Biaya Perkara)
Inovasi ini bertujuan untuk memberikan bantuan biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu (mustahik) untuk mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama Pelaihari dengan adanya bantuan dari BAZNAS Kab. Tanah Laut, jika anggaran prodeo Pengadilan Agama Pelaihari tidak cukup lagi untuk membantu masyarakat secara prodeo. Di samping itu, BAZNAS Kab. tanah Laut juga memberikan bantuan modal usaha bagi perempuan pasca perceraian yang tidak mampu (mustahik) dan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan BAZNAS Kab. tanah laut sehingga masyarakat dapat terbantu secara ekonomi.
10. KITA SAMA (Pelayanan Khusus bagi Penyandang Disabilitas)
Kerjasama Pengadilan Agama Pelaihari dengan SLB Negeri 1 Pelaihari berupa adanya pendampingan terhadap penyandang disabilitas (Tuna Netra, Tuna Rungu, Tuna Grahita, Tuna Daksa, Tuna Laras dan Autisme)
a. POJOK LAPIS (Layanan Priority Excellent Service)
Pojok Prioritas bagi penyandang disabilitas dan kaum rentan, dan petugas layanan yang akan mendatangi ke tempat tersebut. Para Petugas sudah dibekali
dengan Pelatihan Bahasa Isyarat untuk Tuna Wicara dan Tuna Rungu, pelatihan pelayanan prima untuk penyandang disabilitas Tuna Netra.
b. SETARA (Salinan Penetapan dan Putusan berupa Recording Audio)
Merupakan inovasi dari PA Pelaihari berupa Produk Pengadilan dalam bentuk audio bagi pihak penyandang disabilitas Tuna Netra dan diberikan secara gratis
c. SIBULAT (Layanan sidang disabilitas Tuna Rungu dan Tuna Wicara dengan Alat Bantu Sidang Elektronik)
Kerjasama Pengadilan Agama Pelaihari dengan SLB Negeri 1 Pelaihari untuk pendampingan persidangan dengan menghadirkan penerjemah bahasa isyarat
untuk Tuna Rungu dan Tuna Wicara. Dan untuk inovasi ini, penerjemah cukup melakukan komunikasi secara online melalui zoom meeting, tanpa harus datang
ke tempat sidang. Proses persidangan berjalan seperti biasa yang membedakan adalah adanya penerjemah online real time dibantu dengan alat elektronik
d. SI ADIK ASIK (Persidangan Dispensasi Kawin Disabilitas Fisik)
Merupakan inovasi dari PA Pelaihari berupa layanan prioritas dalam melaksanakan persidangan dispensasi kawin. mulai dari nomor antrian khusus prioritas yang
mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran perkara. pihak penyandang disabilitas fisik akan mendapatkan layanan prioritas yaitu melaksanakan
persidangan diruang sidang khusus dengan hakim tunggal khusus disabilitas fisik. serta pihak juga mendapatkan pelayanan penyerahan produk di kursi prioritas
dengan petugas pelayanan khusus.
11. CEMILAN (Ceramah Mingguan Lima Menitan)
Merupakan siraman rohani nilai-nilai agama yang disampaikan secara bergantian dan terjadwal di Mushalla Darul Hikam PA. Pelaihari. Setiap hari Kamis. Ba'da Ashar
12. ARIP (Auto Replay Informasi Perkara)
Merupakan Layanan chat Otomatis langsung dijawab yang aktif 24 jam
13. a. DIANDRA (Dinding Bicara)
Poster dan Banner pengingat akan ancaman dan bahaya Pungli, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang ditempatkan di sepanjang dinding pagar halaman Pengadilan
Agama Pelaihari
13. b. QIRANA (Quotes Inspiratif Harian Aktif)
Quotes yang selalu dipublish pada story media sosial Pengadilan Agama Pelaihari (Instagram dan Facebook) yaitu Quotes Islami, Quotes of the day, Quotes Anti
Pungli, Amti Korupsi, dan Anti Gratifikasi