Fungsi Pengadilan Website Pengadilan Agama Pelaihari

-->
website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Fungsi Pengadilan

Fungsi Pengadilan

  1. Melakukan pembinaan terhadap pejabat struktural dan fungsional dan pegawai lainnya baik menyangkut administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum
  2. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya (pasal 53 ayat 1 dan 2, UU No.3 Tahun 2006)
  3. Menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara dibidang kehakiman

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech