Fungsi PengadilanWebsite Pengadilan Agama Pelaihari
-->
website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannyaClick to listen highlighted text!website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannyaPowered By GSpeech
gspeech_htmlClick to listen highlighted text!gspeech_htmlPowered By GSpeech
Last Updated: Monday, 05 June 2023 16:04 | Published: Friday, 18 December 2020 17:09 | Written by Super User |
Print |
Email | Hits: 2091
Fungsi Pengadilan
Melakukan pembinaan terhadap pejabat struktural dan fungsional dan pegawai lainnya baik menyangkut administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya (pasal 53 ayat 1 dan 2, UU No.3 Tahun 2006)
Menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara dibidang kehakiman
Click to listen highlighted text!Powered By GSpeech