Legalisasi Akta Cerai Hilang Website Pengadilan Agama Pelaihari

-->
website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech
SYARAT SYARAT BERPERKARA

Legalisasi Akta Cerai Hilang

Legalisasi Akta Cerai Hilang

  1. Menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan yang menerangkan bahwa Pemohon sejak cerai hingga mengajukan permohonan Duplikat Akta Cerai belum pernah nikah lagi.
  2. Menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan/Kerusakan Akta Cerai dari Kepolisian setempat.
  3. Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
 
 
 
 
 
 

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech