Hadhonah Pra-Pereceraian/Komulasi dengan Perceraian Website Pengadilan Agama Pelaihari

-->
website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech
SYARAT SYARAT BERPERKARA

Hadhonah Pra-Pereceraian/Komulasi dengan Perceraian

Hadhonah Pra-Pereceraian/Komulasi dengan Perceraian

  1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan Komulasi dengan Perceraian (Minimal 8 Rangkap).
  2. Menyerahkan Asli Surat Nikah.
  3. Menyerahkan Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah.
  4. Menyerahkan Fotocopy KTP Pemohon/Penggugat (1 lembar).
  5. Menyerahkan Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang akan diajukan Hadhonah (hak asuh) (1 lembar)
  6. Menyerahkan Surat Ijin/Keterangan perceraian bagi PNS, TNI/POLRI.
  7. Persyaratan Nomor 3, 4, 5 dan 6 di Nazegelen/ dimateraikan dan Cap Kantor Pos

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech