E-COURT DAN AKSES KEADILAN BAGI ORANG BUTA HURUFE-COURT DAN AKSES KEADILAN BAGI ORANG BUTA HURUF oleh: Drs. H. Asmu’i, M.H. Website Pengadilan Agama Pelaihari

website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Kategori Artikel

E-COURT  DAN AKSES KEADILAN BAGI ORANG BUTA HURUFE-COURT  DAN AKSES KEADILAN BAGI ORANG BUTA HURUF

(Antara Digitalisasi Peradilan dan Perlindungan Pencari Keadilan) 

Screenshot 2026 08 24 161013

Drs. H. Asmu’i, M.H.


PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Pengadilan tidak lagi hanya dituntut untuk menyelesaikan perkara secara adil, tetapi juga dituntut memberikan pelayanan yang cepat, sederhana, transparan, efektif, efisien dan mudah diakses oleh masyarakat.

Salah satu bentuk modernisasi tersebut adalah diterapkannya administrasi perkara dan persidangan secara elektronik melalui e-Court. Mahkamah Agung pada tahun 2019 menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan tersebut kemudian disempurnakan melalui PERMA Nomor 7 Tahun 2022. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 saat ini menjadi salah satu dasar penting penyelenggaraan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan suatu kemajuan. Masyarakat tidak selalu harus datang ke gedung pengadilan untuk melakukan berbagai tahapan administrasi perkara. Pendaftaran perkara, pembayaran panjar, pemanggilan, pertukaran dokumen persidangan, hingga persidangan secara elektronik dapat dilakukan melalui sistem yang telah disediakan.

Digitalisasi tersebut semakin relevan dengan asas penyelenggaraan peradilan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Dalam konsideran PERMA Nomor 7 Tahun 2022 juga ditegaskan bahwa pembaruan administrasi dan persidangan diperlukan untuk mengatasi berbagai kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan peradilan.

Lantas, apakah dengan demikian sistem peradilan yang semakin digital secara otomatis menjadi semakin mudah diakses oleh semua orang? Jawabannya belum tentu.

Di tengah masyarakat ternyata masih terdapat pencari keadilan yang tidak mampu menggunakan teknologi digital. Bahkan terdapat kelompok masyarakat yang menghadapi persoalan yang lebih mendasar, yaitu tidak dapat membaca dan menulis atau yang dalam praktik hukum acara disebut sebagai orang buta huruf.

Persoalan tersebut menjadi menarik ketika dikaitkan dengan hak seseorang untuk mengajukan perkara ke pengadilan. Bagaimana seorang yang buta huruf mendaftarkan perkara melalui e-Court? Bagaimana ia membuat akun, mengisi formulir, membaca dokumen, menerima pemberitahuan elektronik, mengunggah dokumen, atau memberikan persetujuan elektronik?

Lebih jauh lagi, bagaimana jika orang tersebut menjadi Penggugat atau Pemohon? Dan bagaimana pula apabila ia menjadi Tergugat atau Termohon yang harus menerima panggilan dan mengikuti proses persidangan elektronik?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan semata-mata persoalan teknis. Di dalamnya terdapat persoalan yang lebih fundamental mengenai access to justice. Jangan sampai teknologi yang pada mulanya diciptakan untuk membuka pintu keadilan justru menjadi pintu yang hanya dapat dibuka oleh mereka yang menguasai teknologi.

Hukum acara perdata Indonesia sebenarnya telah lama mengenal mekanisme perlindungan bagi orang yang buta huruf. Pasal 120 HIR memberikan ruang bagi Penggugat yang tidak dapat menulis untuk mengajukan gugatannya secara lisan kepada Ketua Pengadilan. Praktik tersebut kemudian ditegaskan dalam Rumusan Kamar Perdata Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa orang buta huruf dapat menghadap Ketua Pengadilan untuk mengemukakan maksud mengajukan gugatan dan Ketua dapat menunjuk salah seorang hakim untuk membuat catatan gugatan.

Artinya, sejak dahulu hukum acara telah mengenal satu prinsip penting: ketidakmampuan seseorang membaca atau menulis tidak boleh menghilangkan haknya untuk memperoleh keadilan.

Persoalannya sekarang adalah bagaimana prinsip tersebut diterjemahkan ke dalam sistem peradilan yang telah mengalami digitalisasi. Di sinilah diperlukan keseimbangan antara modernisasi peradilan dengan perlindungan terhadap pencari keadilan yang rentan. e-Court tidak boleh dipahami semata-mata sebagai kewajiban menggunakan aplikasi. e-Court harus dipahami sebagai instrumen pelayanan peradilan. Karena itu, apabila terdapat masyarakat yang tidak mampu menggunakan sistem elektronik, kewajiban pengadilan bukanlah sekadar mengatakan bahwa perkara harus diajukan melalui e-Court, tetapi harus menyediakan mekanisme bantuan yang memungkinkan orang tersebut tetap dapat menggunakan hak berperkaranya. 

Dengan kata lain, digitalisasi peradilan harus memperluas akses terhadap keadilan, bukan mempersempitnya. Hal ini penting bukan hanya bagi pencari keadilan, tetapi juga bagi hakim. Hakim pada akhirnya bukan hanya berhadapan dengan berkas elektronik, melainkan dengan manusia yang mempunyai keterbatasan, kebutuhan, dan hak yang harus dilindungi.Oleh karena itu, persoalan e-Court bagi orang buta huruf layak dikaji secara lebih mendalam agar digitalisasi peradilan tetap berada dalam koridor keadilan dan kemanusiaan.

2. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian tersebut, permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:

  1. Apa yang dimaksud dengan e-Court dan bagaimana dasar hukum penerapannya dalam sistem peradilan Indonesia?
  2. Apa tujuan penerapan e-Court dalam penyelenggaraan peradilan?
  3. Bagaimana penerapan e-Court terhadap pencari keadilan yang buta huruf, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun sebagai Tergugat/Termohon?
  4. Bagaimana seharusnya sikap pengadilan dan hakim dalam menjamin agar penerapan e-Court tidak menghilangkan hak orang buta huruf untuk memperoleh keadilan

PEMBAHASAN

1. Pengertian e-Court

e-Court pada hakikatnya merupakan sistem administrasi perkara dan persidangan yang memanfaatkan teknologi informasi dalam penyelenggaraan proses peradilan.

PERMA Nomor 1 Tahun 2019 memberikan landasan bagi penyelenggaraan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik. Peraturan tersebut kemudian diubah melalui PERMA Nomor 7 Tahun 2022 untuk menyempurnakan berbagai ketentuan berdasarkan pengalaman penerapannya.

Dengan demikian, e-Court tidak seharusnya dipahami hanya sebagai sebuah aplikasi untuk mendaftarkan perkara. Ia merupakan bagian dari transformasi pelayanan peradilan dari sistem konvensional menuju sistem berbasis elektronik.

Dalam perkembangan penerapannya, sistem elektronik mencakup berbagai tahapan administrasi perkara, antara lain: pendaftaran perkara; pembayaran panjar biaya perkara; pemanggilan dan pemberitahuan; penyampaian dokumen persidangan; persidangan secara elektronik; dan berbagai aktivitas administratif lain yang dilakukan melalui sistem elektronik.

PERMA Nomor 1 Tahun 2019 sendiri sejak awal dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi administrasi perkara dan persidangan secara elektronik, termasuk pendaftaran, pembayaran, pemanggilan, persidangan dan tata kelola administrasi perkara secara elektronik.

Dalam perspektif pelayanan publik, e-Court merupakan suatu kemajuan karena dapat mengurangi kebutuhan masyarakat untuk datang secara fisik ke pengadilan, menghemat waktu dan biaya serta meningkatkan transparansi proses administrasi perkara. Namun, kemajuan teknologi harus tetap ditempatkan sebagai alat untuk mencapai keadilan, bukan sebagai tujuan akhir peradilan.

2. Dasar Hukum e-Court

Penerapan e-Court tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki landasan hukum yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, pelayanan publik dan hukum acara yang secara ketatanegaraan dimulai secara masif sejak negara menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. 

Adapun dasar hukum penerapan e-court di lembaga peradilan agama, antara lain:

a. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);

b. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 TAHUN 2022

c. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik;

d. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 363 /KMA/SK/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, Dan Tata Usaha Negara Di Pengadilan Secara Elektronik.

e. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Keputusan  Nomor 056/DJA/HK.05/SK/I/2020  Tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Agama Secara Elektronik ( yang dinyatakan tidak berlaku sejak terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Keputusan  Nomor 1465/DJA/HK.05/SK/IX/2023, tanggal 26 September 2023)

f. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Keputusan  Nomor 1465/DJA/HK.05/SK/IX/2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Perkara Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik

 

3. Tujuan Penerapan e-Court

Berdasarkan konsideran berbagai aturan tentang e-court, sepanjang yang dapat disimpulkan, penerapan e-Court setidaknya mempunyai beberapa tujuan, antara lain:

a. Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Teknologi diharapkan mengurangi proses administratif yang memerlukan waktu panjang dan biaya yang tidak perlu.

b. Meningkatkan efisiensi pelayanan.

Masyarakat dapat melakukan berbagai tahapan administrasi perkara tanpa harus selalu datang langsung ke pengadilan.

c. Meningkatkan transparansi.

Proses administrasi yang dilakukan melalui sistem elektronik memungkinkan adanya pencatatan dan jejak administrasi yang lebih mudah ditelusuri.

d. Meningkatkan akuntabilitas

Setiap tahapan yang dilakukan dalam sistem elektronik dapat tercatat sehingga dapat memperkuat pengawasan dan pertanggungjawaban.

e. Mengikuti perkembangan teknologi

Pengadilan tidak dapat menghindarkan diri dari perubahan teknologi informasi. Masyarakat telah terbiasa dengan pelayanan digital dalam berbagai bidang kehidupan.

Karena itu, peradilan juga harus beradaptasi. Namun terdapat satu prinsip yang perlu selalu diingat, bahwa efisiensi tidak boleh mengalahkan keadilan.

Apabila suatu sistem sangat efisien bagi 90 persen masyarakat tetapi justru menutup akses bagi 10 persen masyarakat yang paling rentan, maka sistem tersebut masih membutuhkan mekanisme koreksi.

 

4. e-Court bagi Orang Buta Huruf sebagai Penggugat/Pemohon

Persoalan paling jelas muncul apabila orang buta huruf hendak mengajukan perkara. Dalam sistem konvensional, hukum acara telah memberikan jalan keluar. Orang dengan kualifikasi demikian dapat menyampaikan maksudnya secara lisan kepada Ketua Pengadilan dan Ketua dapat menunjuk hakim untuk membuat catatan gugatan.

Lantas, bagaimana sistem e-Court menghadapi hal ini?

Menurut pendapat penulis, ketentuan e-Court tidak boleh ditafsirkan sedemikian rupa sehingga menghapus hak orang buta huruf yang sebelumnya telah diberikan oleh hukum acara. Apalagi jika interpretasi ini nyata-nyata bertentangan dengan hak asasi manusia yang sama-sama berhak memperoleh akses keadilan.

Dengan demikian, dalam konteks sistem e-court ini, harus dibedakan antara: kewajiban administrasi perkara menggunakan sistem elektronik dan kewajiban pencari keadilan untuk mampu mengoperasikan sistem elektronik secara mandiri. Keduanya bukan hal yang sama.

Orang buta huruf tetap dapat menjadi pihak dalam perkara. Ketidakmampuannya membaca dan menulis tidak menghilangkan kecakapan hukumnya sebagai pihak. Yang harus dilakukan pengadilan adalah menyediakan mekanisme bantuan. Dalam konteks ini, petugas pengadilan dapat membantu aspek teknis administrasi. Namun bantuan tersebut harus dibatasi agar tidak berubah menjadi pengambilalihan kehendak hukum pihak. Dari aspek inilah titik rawan dapat terselip sekaligus memberikan ‘informasi’ bahwa integritas petugas pengadilan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai contoh, apabila seorang perempuan buta huruf datang ke Pengadilan Agama dan mengatakan: "Saya ingin bercerai karena suami saya sudah meninggalkan saya selama bertahun-tahun."

Petugas tidak boleh secara sepihak menentukan seluruh posita dan petitum gugatan. Petugas hanya membantu menuangkan kehendak yang benar-benar disampaikan oleh pencari keadilan.

Di sinilah peran hakim menjadi penting.

Hakim harus memastikan bahwa apa yang dituangkan dalam dokumen perkara benar-benar mencerminkan kehendak pihak yang bersangkutan. Prinsip yang harus dijaga, bantuan teknis boleh diberikan; pengambilalihan kehendak hukum tidak boleh dilakukan.

Ini penting untuk mencegah kemungkinan terjadinya: 

- salah memahami maksud Penggugat atau gugatan yang tidak sesuai dengan kehendak sebenarnya; 

- penambahan atau pengurangan tuntutan;

- manipulasi dokumen; 

- atau, bahkan penggunaan ketidaktahuan pihak untuk kepentingan tertentu.

Dengan demikian, dalam perkara orang buta huruf, pengadilan bukan sekadar menjadi operator aplikasi, tetapi harus menjadi penjaga agar kehendak pencari keadilan tetap otentik.

5. e-Court bagi Orang Buta Huruf sebagai Tergugat/Termohon

Persoalan menjadi lebih kompleks apabila orang buta huruf berada pada posisi Tergugat atau Termohon. Mengapa? Tergugat pada umumnya tidak memilih untuk masuk ke dalam proses peradilan. Ia menjadi pihak karena digugat oleh orang lain.

Dalam keadaan demikian, terdapat risiko bahwa seseorang yang buta huruf:

-     tidak memahami bahwa dirinya sedang digugat;

-     tidak memahami isi gugatan;

-     tidak memahami tenggang waktu;

-     tidak memahami akibat tidak hadir dalam persidangan;

-     tidak mampu membaca dokumen yang disampaikan secara elektronik;

-     tidak memahami jawaban atau tindakan hukum yang harus dilakukan.

Hal demikian merupakan persoalan serius. Jangan sampai secara administratif sistem menyatakan: "Dokumen telah terkirim" tetapi secara substantif pihak yang bersangkutan tidak pernah memahami apa yang sebenarnya dikirimkan kepadanya.

Karena itu, terhadap Tergugat atau Termohon yang buta huruf, ukuran keberhasilan pemanggilan tidak semata-mata harus dilihat dari keberhasilan sistem elektronik mengirimkan notifikasi, tetapi juga harus mempertimbangkan apakah pihak tersebut secara nyata memperoleh kesempatan yang layak untuk mengetahui dan memahami proses yang dihadapinya.

Di sinilah asas due process of law menjadi relevan. Pengadilan harus memberikan kesempatan yang nyata, bukan sekadar kesempatan yang formal. Dengan kata lain, apabila Tergugat datang ke persidangan dan ternyata tidak dapat membaca, hakim harus memastikan bahwa ia memahami:

-    siapa yang menggugatnya;

-    apa yang diminta Penggugat;

-    apa akibat hukum dari gugatan tersebut;

-    apa haknya untuk menjawab;

-    apa alat bukti yang dapat diajukan;

-    serta apa akibat apabila ia tidak menggunakan hak tersebut.

Dalam keadaan tertentu, idealnya bantuan dapat diberikan melalui pembacaan dan penjelasan secara lisan dengan bahasa yang mudah dipahami.

6. Batas antara Bantuan Pengadilan dan Pengambilalihan Kehendak Pihak

Persoalan paling sensitif dalam pelayanan terhadap orang buta huruf adalah batas antara membantu dan mewakili.

Petugas pengadilan boleh membantu seseorang menggunakan komputer.

Petugas boleh membantu mengunggah dokumen.

Petugas boleh menjelaskan cara menggunakan sistem.

Namun petugas tidak boleh menentukan isi kehendak hukum seseorang.

Demikian pula hakim.

Hakim mempunyai kewajiban membantu pihak yang mengalami kesulitan memahami proses persidangan, tetapi hakim tetap harus menjaga posisi imparsial.

Hakim tidak boleh berubah menjadi kuasa hukum salah satu pihak.

Karena itu, perlu dibangun suatu prinsip:

Pengadilan wajib menghilangkan hambatan teknis, tetapi tidak boleh menggantikan kehendak hukum pihak.

Prinsip ini sangat penting agar pelayanan terhadap masyarakat rentan tidak justru melahirkan persoalan baru.

7. e-Court, Posbakum dan Kewajiban Pengadilan Memberikan Pelayanan Inklusif

Persoalan orang buta huruf tidak dapat diselesaikan hanya dengan menyediakan komputer di meja pelayanan.

Dalam banyak keadaan, persoalan mereka bukan hanya tidak dapat mengoperasikan teknologi, tetapi juga tidak memahami bahasa hukum.

Karena itu, keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) menjadi sangat penting.

Pengadilan perlu membedakan paling tidak tiga keadaan:

Pertama, tidak mampu menggunakan teknologi

Orang tersebut memahami persoalan hukumnya, tetapi tidak dapat mengoperasikan komputer atau telepon pintar.

Solusinya adalah bantuan teknis.

Kedua, tidak mampu membaca dan menulis

Orang tersebut tidak mampu membaca dokumen dan menuliskan kehendaknya.

Solusinya adalah mekanisme hukum acara bagi orang buta huruf, termasuk mekanisme sebagaimana Pasal 120 HIR dan Rumusan Kamar Mahkamah Agung.

Ketiga, tidak memahami hukum

Orang tersebut dapat membaca dan menggunakan teknologi tetapi tidak mengetahui apa yang harus dilakukan secara hukum.

Solusinya dapat berupa bantuan hukum sesuai mekanisme yang tersedia, termasuk Posbakum apabila memenuhi persyaratan.

Ketiga persoalan tersebut tidak boleh disamakan.

8. Peran Hakim dalam Perkara yang Melibatkan Pihak Buta Huruf

Hakim memiliki tanggung jawab khusus dalam perkara yang melibatkan orang buta huruf. Tanggung jawab ini bukan berarti hakim harus berpihak. Sebaliknya, hakim harus tetap imparsial tetapi aktif memastikan bahwa proses yang berlangsung benar-benar fair.

Setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.

  1. Hakim harus mengetahui kondisi pihak

Ketika dalam persidangan diketahui bahwa salah satu pihak tidak dapat membaca atau menulis, kondisi tersebut harus diperhatikan dalam proses pemeriksaan.

  1. Hakim harus memastikan pihak memahami proses

Dokumen yang penting perlu dijelaskan secara lisan dengan bahasa yang mudah dipahami.

  1. Hakim harus memastikan kehendak pihak

Terutama ketika pihak mengajukan atau menyetujui suatu tindakan hukum yang mempunyai akibat serius.

  1. Hakim harus mencegah penyalahgunaan keadaan

Pihak yang buta huruf berada dalam posisi yang relatif rentan terhadap manipulasi.

Karena itu, hakim harus lebih cermat apabila terdapat dokumen yang dibuat atau ditandatangani oleh pihak tersebut.

  1. Hakim harus tetap menjaga imparsialitas

Membantu pihak memahami proses bukan berarti membantu pihak memenangkan perkara.

Batas ini harus dijaga dengan sangat hati-hati.

9. Digitalisasi Peradilan Jangan Melahirkan "Keadilan Dua Kelas"

Ada bahaya yang perlu direnungkan. Digitalisasi dapat menciptakan dua kelompok pencari keadilan:

Kelompok pertama, yaitu masyarakat yang melek teknologi, mempunyai smartphone, internet, email dan kemampuan membaca dokumen hukum.

Kelompok kedua, yaitu masyarakat yang tidak memiliki kemampuan tersebut.

Jika kelompok pertama dapat memperoleh pelayanan dengan cepat sedangkan kelompok kedua dipersulit karena keterbatasannya, maka secara tidak langsung telah muncul kesenjangan akses terhadap keadilan.

Padahal tujuan peradilan adalah memberikan keadilan kepada semua orang.

Karena itu, digitalisasi harus disertai prinsip: Equal access does not always mean identical treatment (Kesetaraan tidak selalu berarti setiap orang diperlakukan dengan cara yang persis sama).

Orang yang memiliki keterbatasan justru mungkin membutuhkan bantuan tambahan agar dapat memperoleh kesempatan yang setara.

Memberikan bantuan kepada orang buta huruf bukan diskriminasi terhadap orang yang melek huruf. Justru itulah bentuk nyata dari persamaan di hadapan hukum.

10. Rekonstruksi Konsep e-Court yang Inklusif

Berdasarkan uraian di atas, menurut penulis diperlukan paradigma baru dalam memandang e-Court.

e-Court jangan dipahami sebagai: "Semua orang harus mampu menggunakan aplikasi." Apalagi, hanya dalih kemajuan teknologi yang dalam  kehidupan social nyata, memang sering memarjinalkan orang awam. Dalam konteks perkara, semua perkara harus dapat dikelola melalui sistem elektronik dengan tetap menjamin bahwa setiap orang mampu mengakses keadilan.

Dengan paradigma tersebut, dapat dirumuskan model pelayanan sebagai berikut:

Pertama, e-Court tetap menjadi sistem utama administrasi perkara.

Kedua, pengadilan menyediakan bantuan teknis bagi pihak yang tidak mampu menggunakan teknologi.

Ketiga, bagi orang buta huruf, tetap diterapkan prinsip Pasal 120 HIR dan Rumusan Kamar Mahkamah Agung mengenai pengajuan gugatan.

Keempat, setiap bantuan harus memastikan bahwa isi dokumen benar-benar merupakan kehendak pihak.

Kelima, terhadap Tergugat atau Termohon yang buta huruf, pengadilan harus memastikan bahwa pemberitahuan dan dokumen perkara benar-benar dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan.

Keenam, Posbakum dan layanan bantuan hukum harus ditempatkan sebagai bagian penting dari ekosistem peradilan digital.

Ketujuh, hakim harus menjaga keseimbangan antara sikap aktif dalam menjamin fairness dengan kewajiban mempertahankan imparsialitas.

KESIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai jawaban terhadap rumusan masalah.

1. Tentang pengertian dan dasar hukum e-Court. 

e-Court merupakan sistem administrasi perkara dan persidangan yang menggunakan teknologi elektronik untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan. Dasar hukum utamanya adalah PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022.

2. Tentang tujuan e-Court e-Court pada hakikatnya merupakan instrumen untuk mewujudkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta mengikuti perkembangan teknologi informasi. Karena itu, keberadaan e-Court pada dasarnya merupakan suatu kemajuan dalam penyelenggaraan peradilan.

3. Tentang orang buta huruf 

Orang buta huruf tetap mempunyai hak yang sama untuk memperoleh akses terhadap pengadilan. Hukum acara Indonesia bahkan telah mengenal mekanisme khusus bagi orang buta huruf melalui Pasal 120 HIR dan Rumusan Kamar Perdata Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa orang buta huruf dapat menyampaikan maksud gugatannya kepada Ketua Pengadilan dan Ketua dapat menunjuk hakim untuk membuat catatan gugatan. Dengan demikian, keberadaan e-Court tidak boleh ditafsirkan sebagai penghapusan mekanisme perlindungan tersebut.

4. Tentang orang buta huruf sebagai Penggugat/Pemohon 

Orang buta huruf sebagai Penggugat atau Pemohon harus tetap memperoleh kesempatan mengajukan perkara. Ketidakmampuannya menggunakan teknologi tidak boleh menyebabkan gugatan atau permohonannya tidak dapat diterima semata-mata karena ia tidak mampu melakukan pendaftaran elektronik secara mandiri. Pengadilan perlu memberikan bantuan yang bersifat teknis dan administratif dengan tetap menjaga agar isi perkara benar-benar merupakan kehendak pihak yang bersangkutan.

5. Tentang orang buta huruf sebagai Tergugat/Termohon 

Perlindungan justru harus diberikan secara lebih serius karena Tergugat atau Termohon tidak memilih untuk menjadi pihak dalam perkara. Pengadilan harus memastikan bahwa pemanggilan dan pemberitahuan tidak hanya berhasil secara elektronik, tetapi juga memberikan kesempatan nyata kepada pihak untuk mengetahui dan memahami perkara yang dihadapinya.

6. Tentang peran hakim.

Hakim mempunyai peranan penting untuk memastikan bahwa digitalisasi tidak menghilangkan hak pencari keadilan. Hakim harus membantu pihak yang mengalami hambatan dalam memahami proses, tetapi tetap menjaga imparsialitas dan tidak mengambil alih fungsi kuasa hukum.

Pada akhirnya, teknologi harus tunduk kepada prinsip keadilan, bukan sebaliknya.

PENUTUP

e-Court merupakan keniscayaan dalam modernisasi peradilan. Pengadilan tidak mungkin menutup mata terhadap perkembangan teknologi informasi. Namun modernisasi peradilan tidak boleh diukur hanya dari seberapa cepat perkara dapat masuk ke dalam sistem elektronik. Ukuran yang lebih penting adalah: apakah setelah sistem itu diterapkan, semakin banyak atau semakin sedikit orang yang mampu memperoleh keadilan?

Pertanyaan tersebut menjadi sangat penting ketika berhadapan dengan orang buta huruf. Bagi orang yang melek teknologi, e-Court adalah kemudahan. Bagi orang yang tidak mampu menggunakan teknologi, e-Court harus menjadi sistem yang menyediakan bantuan. Sedangkan bagi orang buta huruf, e-Court tidak boleh menjadi pintu yang tertutup.

Sebab pada akhirnya pengadilan tidak mengadili akun, email, dokumen elektronik, atau nomor perkara. Pengadilan mengadili persoalan manusia. Karena itu, sebesar apa pun kemajuan teknologi peradilan, manusia tetap harus ditempatkan sebagai pusat pelayanan keadilan.

Jangan sampai kita berhasil membangun pengadilan yang semakin digital, tetapi tanpa sadar membangun keadilan yang semakin eksklusif.

Sebaliknya, cita-cita yang harus dibangun adalah: “Peradilan yang modern dalam teknologinya, sederhana dalam pelayanannya, tetapi tetap manusiawi dalam memberikan keadilan.”

Dengan demikian, e-Court tidak hanya menjadi simbol modernisasi peradilan, tetapi benar-benar menjadi sarana untuk mewujudkan access to justice for all, sebagaimana telah menjadi jargon popular di era sebelum ini. Semoga.

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Herzien Inlandsch Reglement (HIR).

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Sumber resmi

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia, PERMA Nomor 1 Tahun 2019.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia, PERMA Nomor 7 Tahun 2022.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rumusan Kamar Perdata tentang Gugatan yang Diajukan oleh Orang yang Buta Huruf.

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kompilasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech