Tanggal Pembentukan Pengadilan Website Pengadilan Agama Pelaihari

-->
website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Tanggal Pembentukan Pengadilan

Dengan mengutip beberapa pendapat Zaini Ahmad Noeh mengemukakan teori pembentukan lembaga peradilan Islam, Qadla dapat dilakukan dalam tiga bentuk.
Bentuk pertama: Peradilan harus dilakukan atas dasar pelimpahan wewenang atau ”tauliyah” dari Imam. Imam adalah Kepala Negara yang disebut pula dengan ”waliyul-amri”. Dalam pada itu sekiranya seorang penguasa, yang di dalam istilah Fiqh disebut ”dzu syaukah”, dan sekalipun sultan yang kapir mengangkat seorang hakim yang kurang memenuhi persyaratan, keputusan hakim yang demikian itu harus dianggap berlaku sah, demi untuk tidak mengabaikan kemaslahatan umum.

Bentuk kedua: Bila di suatu tempat tidak ada Penguasa atau Imam, pelaksanaan peradilan dilakukan atas dasar penyerahan wewenang, yakni Tuliyah dari ”ahlul Halli wal-’aqdi”, yaitu para tetua dan sesepuh masyarakat seperti ninik-mamak di Sumatera Barat, secara kesepakatan. Arti harfiyah dari istilah ini, adalah ”orang-orang yang berwenang untuk melepas dan mengikat”. Dalam buku Adatrecht II dari Prof. Van Vollenhoven, istilah itu diterjemahkan dalam bahasa Belanda dengan kata-kata ”de tot losmaken en binden bevoegden” dan ditambahkan artinya sebagai ”majelis pemilih kepala negara yang baru (kiescollege voor een nieuw staatshoofd)”
Bentuk ketiga: Dalam keadaan tertentu, terutama bila di suatu tempat tidak ada hakim, maka dua orang yang saling sengketa dapat ”bertahkim” yakni mengangkat seseorang untuk bertindak sebagai hakim, dengan persyaratan a.l. kedua belah pihak terlebih dahulu sepakat akan menaati keputusannya, begitu pula tidak menyangkutkan keputusannya dengan hukuman badaniyah, yakni pidana dan lain-lain sebagainya. (Daniel S. Lev, 1986, hal 1 dan 2)

  1. Zaman kesultanan.
    Keberadaan jabatan qadhi di Kalimantan Selatan, sebagaimana lembaga keagamaan Islam lainnya di Nusantara tidak dapat dilepaskan dari peranan agama Islam bagi masyarakat di Nusantara termasuk kesultanan Banjar. Sebagaimana keadaan sejarah masuknya Agama Islam di Indonesia yang belum mendapatkan kepastian, yang disepakati oleh sejarawan, maka masuknya Islam di Kalimantan juga tidak dapat diperoleh kepastian. Pada abad ke XV telah berdiri kerajaan Banjar. Selama kurang lebih 2 abad kerajaan Banjar dikuasai Raja-raja yang beragama Budha. Raja-raja Banjar yang bertahta antara tahun 1438 sampai dengan tahun 1595 dikenal sebagai penguasa Budha. Periode tersebut disebut zaman Budha. (Amir Hasan Kiai Bondan, tt, hal 68). Periode selanjutnya adalah zaman kesultanan Banjar yang dimulai dengan perpecahan kerajaan Banjar yang akhirnya dimenangkan Pangeran Samudera atas bantuan kerajaan Islam Demak. Sejak Pangeran Samudera yang kemudian bergelar Sultan Suriansyah berkuasa, maka kerajaan Banjar berubah menjadi kesultanan Banjar. Kerajaan Banjar mengalami pergolakan sejalan dengan tumbuhnya semangat nasionalisme untuk melawan kolonialis Belanda. Dalam sejarah tercatat perang Banjar yang dimulai tahun 1859 dibawah pimpinan Pangeran Antasari, berakhir dengan kekalahan pasukan Antasari.
    Kekalahan dalam perang Banjar berdampak pada semakin kuatnya kuku kolonial sehingga akhirnya kerajaan Banjar secara defakto tidak ada lagi sejak tahun 1905. Sumber lain menyebutkan Gub. Jenderal Hindia Belanda dengan SK-nya tertanggal 17 Desember 1859 menyatakan Kerajaan Banjar berda di bawah Gubernemen Belanda, namun proklamasinya dikeluarkan pada 11 Juni 1860. (Amir Hasan Kiai Bondan, 1963:56) Walau pemerintah Hindia Belanda menguasai wilayah bekas kekuasaan kerajaan Banjar sejak 11 Juni 1860, namun belum ada aturan mengenai jabatan qadhi. Baru dengan stbl 1937 nomor 638 dan 639 pemerintah kolonial mengatur jabatan qadhi yang efektif berlaku 1 Januari 1938. Dengan demikian terdapat kekosongaan pengaturan dan pengelolaan jabatan qadhi selama 32 tahun, antara 1860 sampai dengan 1937.
    Perhatian sultan terhadap perkembangan Islam cukup besar. Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari oleh sultan dikirim ke Mekkah untuk mempelajari agama Islam. Sekembalinya dari Mekkah, Muhammad Arsyad mendapat peran sebagai penasehat kerajaan berkenaan dengan agama Islam. Kerjasama ulama umara ini nampak dalam perkawinan, dimana keluarga kerajaan kawin dengan keluarga ulama, para sultan juga aktif dalam menuntut ilmu agama dari para ulama Muhammad Arsyad al Banjari dan para keturunannya.
    Pemikiran Arsyad al Banjari mengenai kelembagaan agama Islam oleh sultan ditindak lanjuti dengan membentuk lembaga keagamaan diluar pendidikan yang telah berjalan dengan baik. Pertama-tama sultan Tahmidullah II bin Sultan Tamjidillah mengangkat mufti, mufti pertama yang diangkat sultan di kerajaan Banjar adalah Muhammad As’ad, cucu M. Arsyad al Banjari melalui anak perempuan beliau yang beranama Fatimah. (abu Daudi, 2003: 87 dan 100). Jabatan qadhi juga diangkat pada masa Sultan Tahmidullah II, tercatat H. Abu Su’ud bin M. Arsyad al Banjari sebagai qadhi pertama. Jabatan qadhi kedua dipegang H. Abu Na’im bin M. Arsyad al Banjari dan yang keenam di jabat H. M. Said Jazuli Namban. (Abu Daudi, 2003: 87, 157 dan 180). Tidak terdapat catatan secara runut tentang pejabat qadhi namun menurut nara sumber H. M. Irsyad Zein, jabatan qadhi tidak pernah terhenti walaupun kerajaan Banjar sudah tidak ada lagi. (Irsyad Zein wawancara 27 April 2007). Hal ini dapat kita lihat dari dua puluh delapan nama yang pernah menjabat qadhi dari keturunan M. Arsyad al Banjari. Qadhi H. Abdus Samad bin Mufti H. Jamaluddin yang lahir pada 12 Agustus 1822 dan meninggal 22 Juni 1899 misalnya, dua orang anaknya menjadi qadhi yaitu Qadhi H. Abu Thalhah dan Qadhi H. Muhammad Jafri (Abu Daudi, 2003, hal 344). Kedua anak Qadhi H. Abdus Samad ini mulai berkiprah sebagai Qadhi diperkirakan di akhir tahun 1800 an dan diteruskan pada awal tahun 1900 an. Bahkan Qadhi H. Abu Thalhah melahirkan salah seorang anaknya yang bernama H. M. Baseyuni yang juga menduduki jabatan qadhi di Marabahan pada masa kemerdekaan. Dikaitkan dengan teori yang dikemukakan Zaini Ahmad Noeh maka keberadaan jabatan Qadhi dimulai dari Tauliyah pada zaman kerajaan kesultanan Banjar, kemudian pindah bentuk Tauliyah dari Ahlul hilli wal aqli pada masa hancurnya kerajaan Banjar tahun 1860 sampai dikeluarkan Stbl tahun 1937 No. 638 dan 639 yang berlaku efektif pada 1 Januari 1938, dan terakhir jabatan Qadi mendapat Tauliyah dengan diterbitkannya Stbl. tersebut.
  2. Zaman Penjajahan.
    Menurut Irsyad Zein jabatan qadhi tidak pernah terputus sejak dibentuk pada zaman sultan Tamjidullah II. Menurut Stbl 1937 No 638 dan 639, kerapatan Qadhi itu ada di Banjarmasin, Marabahan, Martapura, Pelaihari, Rantau, Kandangan, Negara, Barabai, Amuntai dan Tanjung. Ada hal yang menarik dari Stbl tersebut, yaitu: Pertama, mengapa Pulau Laut dan Tanah Bumbu dikeluarkan. Kedua : Mengapa Negara yang hanya Kota Kecamatan dibentuk PA. Kotabaru (Pulau Laut dan Tanah Bumbu) dikecualikan dalam pembentukan Kerapatan Qadhi, diduga karena kedua wilayah tersebut, berada di luar sistem ke-Qadhi-an pada kesultanan Banjar, bahkan menurut Irsyad Zein saat-saat terakhir kerajaan Banjar diserahterimakan dengan Belanda, wilayah Tanah Bumbu dan Pulau Laut sudah tidak masuk dalam kekuasaan Sultan Banjar (Irsyad Zein, Wawancara tanggal 1 Mei 2007). Letak strategis Negara pada masa 4
    transfortasi air sangat dominan menjadikan Negara sebagai Ibu kota Kerajaan Banjar sebelum Islam, dalam perkembangan selanjutnya pada masa kerajaan Banjar Islam, Negara pada tahun 1849 pernah dicalonkan menjadi Ibu Kota kerajaan. (Amir Hasan Kiai Bondan, 1963: 17). Negara walaupun Ibukota Kecamatan (asisten wedana) tapi karena sejak kesultanan sudah ada Qadhi, maka Stbl meneruskannya. Hal yang sama ditempuh oleh UU No. 7 tahun 1989. Pada awal kerajaan Banjar Islam, Negara merupakan pusat kajian Islam yang banyak ulamanya, pada masa berikutnya posisi tersebut diambil alih Martapura. Sebelum Martapura dikenal sebagai Kota Ulama, Negara merupakan basis ulama di Kalimantan Selatan, bahkan seseorang baru diakui keulamaannya kalau pernah belajar (mengaji) di Negara. (Drs. Abdul Hakim, wawancara 1 Mei 2007). Kerapatan qadhi besar baru dibentuk setelah kerajaan Banjar sudah tidak ada lagi dan dibentuk oleh pemerintahan Belanda. Qadhi Besar pertama adalah H. M. Thaha bin H. M. Sa’ad yang wafat pada tahun 1944. (Irsyad Zein wawancara 27 April 2007). Menurut sumber lain, sebelum H. M. Thaha ada pejabat keagamaan lainnya di Banjarmasin, yaitu H. Jamaluddin Sungai Jingah, namun sumber ini tidak dapat memastikan apakah H. Jamaluddin ini Qadhi Besar atau Mufti (Drs. Abd. Hakim, wawancara tanggal 1 Mei 2007). Abu Daudi dengan tegas menyebut H. Jamaluddin bin H. Abd. Hamid Qusyayi/Zalikha binti Mufti H. Ahmad bin M. Arsyad al Banjari adalah Mufti yang disebut Tuan Mufti Banjar, (Abu Daudi, 2003 hal 368), dengan demikian apa yang disebut Irsyad Zein bahwa H. M. Thaha sebagai Qadhi Besar pertama yang bertugas sejak 1 Januari 1938 dapat diterima.
    Stbl 1937 no. 638 dan 639 menjadi dasar pembentukan Kerapatan Qadhi besar, kewenangannya terbatas sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kolonial mengenai Pengadilan agama. Mahkamah Islam dengan Stbl 1937 Nomor 610 yang berlaku 1 April 1937 (Daud Ali, 1989: 10) kewenangannya dibatasi pada masalah perkawinan, sementara masalah waris yang oleh Stbl 1882 menjadi kewenangan PA dicabut. Selain menentukan (membatasi) kewenangan dan membentuk Kerapatan Qadhi Stbl 1937 Nomor 638 dan 639, juga mengatur hal-hal yang spesifik yang berbeda dengan Mahkamah Islam di Jawa dan Madura. Hal-hal yang spesifik tersebut adalah :
    Pertama : Kerapatan Qadhi Besar selain memeriksa surat-surat juga berwenang untuk menyuruh hadir pihak-pihak di persidangan, Mahkamah Islam Tinggi tidak berwenang mendatangkan pihak-pihak di Persidangan. Mahkamah Islam Tinggi hanya berkuasa untuk memerintah Mahkamah Islam yang bersangkutan memeriksa pihak-pihak (pemeriksaan tambahan) dan saksi-saksi menurut petunjuk Mahkamah Islam Tinggi.
    Kedua : Stbl 1937 No. 638 dan 639 mengatur tentang sengketa mengadili. Di Jawa dan Madura baru diatur dengan Stbl tahun 1940 No. 3. Sengketa kewenangan antara Kerapatan Qadhi diputus oleh Kerapatan Qadhi Besar, Pasal 11, tetapi sengketa mengadili antara PA dengan Peradilan lainnya diputus oleh Gubernur Jenderal pasal 15 (Noto Susanto, 1963: 35-36 dan 115)
  3. Zaman Kemerdekaan.
    Sebutan Kerapatan Qadhi untuk tingkat pertama dan Kerapatan Qadhi Besar untuk tingkat banding, terus berlangsung sampai dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 76 tahun 1980 tentang penyeragaman nama Peradilan Agama. Ketika PP 45 tahun 1957 dikeluarkan, Mahkamah Islam dan Kerapatan Qadhi yang telah ada sebelumnya dibiarkan tanpa ada upaya penyatuan, walaupun ada pemikiran untuk menyatukan sebutan Peradilan Agama, namun karena PP dianggap tidak cukup kuat mengganti kedua ordonansi yang menjadi dasar pembentukan Mahkamah Islam maupun Kerapatan Qadhi, maka penyatuan nama tersebut tidak jadi dilaksanakan (Notususanto, 1963, hal 16).
    Tidak banyak perkembangan yang terjadi pada masa kemerdekaan ini kecuali: Pertama, terjadi likwidasi 4 Kerapatan Qadi ; Marabahan, Rantau, Pelaihari dan Negara, karena berada bukan pada ibukota kabupaten/kota. Aturan ketataprajaan membatasi Pengadilan Agama hanya ada di ibukota Kabupaten, dengan alasan itulah ke empat Kerapatan Qadhi tersebut di likwidasi. Namun dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 89 Tahun 1967 ke empat Kerapatan Qadhi tersebut dibentuk kembali dengan dasar hukum Stbl 1937 Nomor 638 dan 639. Realisasi PA Pelaihari dan PA Marabahan yang diawali dengan pengangkatan personel baru terhitung mulai 1 April 1976. Ketika Menteri Agama Prof. DR. Mukti Ali mengangkat 4 orang tenaga, PA Pelaihari belum ada kantor karenanya pegawai ikut pada kantor Departemen Agama Pelaihari. Berdasarkan pada fakta tersebut maka PA Pelaihari yang dibentuk dengan Stbl 1937 baru terealisir pada 1976 (Drs. Nashrullah Syarqawi, SH, wawancara tanggal 14 Mei 2007). Kedua, pemindahan yurisdiksi PA Kotabaru yang dibentuk berdasarkan PP 45 tahun 1957 dari Wilayah PTA Samarinda ke Wilayah PTA Banjarmasin. Hal ini terjadi pada tahun 1990, sebagai realisasi dari disahkannya UU nomor 7 tahun 1989. Ketiga, terbentuknya PA Banjarbaru sebagai akibat pemekaran Kabupaten Banjar dengan berdirinya Kotamadya Banjarbaru. Wilayah hukum PA Banjarbaru dahulunya sepenuhnya menjadi wilayah hukum PA Martapura.

Rekam Jejak Pengadilan Agama Pelaihari

Realisasi Pengadilan Agama Pelaihari diawali dengan pengangkatan personel baru terhitung mulai 1 April 1976. Ketika Menteri Agama Prof. DR. Mukti Ali mengangkat 4 orang tenaga, Pengadilan Agama Pelaihari belum ada kantor karenanya pegawai ikut pada kantor Departemen Agama Pelaihari. Berdasarkan pada fakta tersebut maka Pengadilan Agama Pelaihari yang dibentuk dengan Stbl 1937 baru terealisir pada 1976 (Drs. Nashrullah Syarqawi, SH, wawancara tanggal 14 Mei 2007).

Pengadiln Agama Pelaihari pada awalnya dalam melakukan tugas-tugas dan kegiatan dilakukan di serambi masjid. Baru pada tahun 1980 terealisasi gedung Pengadilan Agama Pelaihari dengan anggaran DIP 1980/1981. Kemudian pada 31 Juli 1991 gedung tersebut mengalami kebakaran sehingga untuk sementara waktu pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dilakukan di serambi Masjid A-Manar Pelaihari.

Pada 1982 melalui dana APBN gedung Pengadilan Agama Pelaihari dibangun kembali yang ketika itu disebut Balai Sidang. Meskipun gedungnya kecil dan sangat sederhana Pegawai tidak pernah surut dan tidak pula melupakan kewajibannya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan, karena semua pegawi telah ditanamkan semboyan ikhlas beramal.

Mulai tahun 2006 s.d 2009 gedung Pengadilan Agama Pelaihari kembali dibangun secara bertahap mengikuti prototipe yang disyaratkan oleh Mahkamah Agung dan hingga saat ini gedung berlantai 2 dengan luas 2050 M2 terlihat cukup megah.

Pelayanan Publik Pada Pengadilan Agama Pelaihari

Pengadilan Agama Pelaihari sebagai salah satu Pelaku Kekuasaan Kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan tugas lain yang diberikan berdasarkan undang-undang.

Visi Pengadilan Agama Pelaihari adalah Terwujudnya Pengadilan Agama Pelaihari Yang Agung. Untuk menuju pada sasaran tersebut Pengadilan Agama Pelaihari memnpunyai misi:

Memberikan pelayanan hukum kepada Masyarakat secara prima dan berkeadilan.

Mewujudkan pembeharuan dan penerapan manajemen peradilan yang modern.

Mewujudkan transparansi peradilan dan pembinaan SDM secara profesoinal dan Akuntabel.

Meningkatkan kualitas pengawasan internal dan kontinu dan berkesenambungan.

Pengadilan Agama Pelaihari telah melakukan pembenahan-pembenahan sebagaimana yang menjadi program kerja Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pembenahan tersebut antara lain:

  1. Pemanfaatan teknologi informasi (IT) sebagai sarana dan prasarana manajemen peradilan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja Pengadilan Agama Pelaihari;
  2. Pengembangan SIMARI (Sistem Informasi Mahkamah Agung RI) yang ditindaklanjuti oleh Direktoral Jenderal Badan Peradilan Agama sejak tahun 2008 dengan memamfaatkan aplikasi SIADPA dan SIADPA Plus sebagai aplikasi yang digunakaan untuk penanganan perkara, serta aplikasi simpeg/ sikep online untuk pengelolaan data base pegawai.
  3. Penerapan Desk Informasi sabagai sarana dan prasarana pendukung program kerja keterbukaan informasi publik yang sudah dicanangkan oleh Direktor Jenderal Badan Peradilan Agama sebagaimana dalam Surat Keputusan Nomor: 0017/DJ.A/SK/VII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi Di Lingkungan Peradilan Agama;
  4. Pembuatan pintu pembatas antara para pihak dengan pegawai Pengadilan Agama Pelaihari sebagai wujud program sterilisasi dan pelayanan satu pintu pada Pengadilan. Jadi tidak ada pembauran para pihak yang datang berpekara dan para Pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Pelaihari;
  5. Pembuatan pamlet-pamlet/brosur tata cara mengajukan perkara dan syarat-syarat lainnya yang dimaksudkan mempermudah informasi bagi pihak yang akan mengajukan perkara ke Pengaadilan Agama Pelaihari;
  6. Pembuatan papan tranparansi keuangan berupa petunjuk pembayaran panjar biaya perkara melalui Bank BRI Unit Gagas Pelaihari yang dapat di baca dengan mudah, rincian biaya perkara yang dibayar, pengembalian sisa panjar, daftar radius dan biaya PNBP. Semua hal tersebut dapat di akses melalui Website Pengadilan Agama Pelaihari;
  7. Pelaksanaan sidang keliling dan beracara secara prodeo yang dananya disediakan melalui Anggara Belanja Pengadilan Agama Pelaihari (DIPA).
  8. Melaksanakan PNBP yang disetorkan melalui kas negara;

Pembenahan tersebut seiring dengan keinginan Mahkamah Agung untuk memperbaiki citra lembaga peradilan.Pengadilan Agama Pelaihari salah satu lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung telah berupaya maksimal untuk mengikuti kebijakan-kebijakan dan aturan yang sudah digariskan tersebut.

Terkait dengan hal ini Pengadilan Agama Pelaihari telah banyak mendapat pujian dari berbagai pihak, terutama dengan pengembangan sistem informasi IT sebagai penunjang percepatan penyelesaian perkara. Percepatan program IT akan berlangsung terus menerus, sehingga terbentuk sistem jaringan informasi untuk seluruh Pengadilan Agama.

Pengadilan Agama Pelaihari telah lama menggunakan program IT, segala informasi dapat diakses melalui internet dan segala hal yang berhubungan dengan pembuatan gugatan, SKUM, SIADPA KIPA, PMH, PPS, PJS, PHS, relas panggilan, BAS, Putusan, Akta Cerai, laporan perkara (Lipa), sampai dengan pengarsipan semuanya telah masuk dalam program SIADPA Plus.  Kemudian juga aplikasi SIADPA Plus terhubung dengan Website Pengadilan Agama Pelaihari dengan mengunakan aplikasi portal informasi perkara. Dimana masyarakat dapat mengakses lewat internet perkara yang masuk, kapan sidangnya dan perkara-perkara yang sudah diputus oleh Pengadilan Agama Pelaihari.

Sistem Aplikasi SIADPA Plus terhubung dengan Website Pengadilan Agama Pelaihari merupakan salah satu kebijakan Pengadilan Agama Pelaihari. Untuk mensukseskan kebijakan tersebut. Pengadilan Agama telah merekrut 3 orang tenaga ahli komputer, dan ketiga orang tersebut telah berperan aktif untuk membuat semua pegawai Pengadilan Agama pandai mengoperasikan komputer. Selain itu dapat memudahkan akses masyarakat untuk mengetahui jalannya proses perkara yang diajukan bisa langsung mendapatkan informasi dari Website Pengadilan Agama Pelaihari, dengan mengunakan icon portal perkara.

Kini seiring kemajuan teknologi informasi Mahkamah Agung meliris Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai pengganti SIADPA Plus. Dalam hal teknis mulai dari bahasa pemrograman, perangkat keras, hingga pengoperasiannya sangatlah berbeda namun hal ini tidak menyurutkan semangat para pimpinan, hakim, hingga staf untuk terus belajar dan berkarya demi memberikan pelayanan terbaik kepada pihak pencari keadilan.

Kebijakan lain yang diterapkan Pengadilan Agama Pelaihari adalah menciptakan ruangan yang sejuk dan pelayanan terhadap pihak pencari keadilan dengan secepat mungkin. Agar pihak pencari keadilan merasa dilayani dan dihormati dan semua ini diterapkan kepada semua pegawai Pengadilan Agama, sesuai dengan tugas dan bidangnya masing-masing.

Pada meja I sebagai ruang pelayanan khusus penerimaan gugatan/permohonan, telah dilengkapi sarana yang cukup dan dibuat semboyan yang bertuliskan: “PELAYANAN PRIMA WUJUD DARI PENGADILAN AGAMA MODERN DAN BERWIBAWA”

Hal tersebut untuk mengingatkan, betapa pentingnya mewujudkan pelayanan terhadap masyarakat karena mereka datang ke Pengadilan Agama dengan membawa satumpuk masalah yang harus diselesaikan, terutama masalah-masalah rumah tangga dan masalah lainnya.

Mental pejabat yang dulunya minta dilayani, harus berubah menjadi pelayan masyarakat. Sebagai aparat peradilan yang baik tentunya sadar akan kedudukannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, terlebih dengan kesejahteraan yang ada (remunerasi) harus mampu membawa perubahan ke arah yang diinginkan.

Prestasi yang Telah Dicapai

Dalam kurun waktu sejak kepemimpinan Drs. H. Tarsi, SH., MHI hingga ketua saat ini Dra. Hj. St. Masyhadiah D., MH. Pengadilan Agama Pelaihari terus melakukan ekselerasi perubahan dan pembaharuan. Baik di bidang pelayanan publik  maupun di bidang IT.

Pengadilan Agama Pelaihari adalah yang pertama di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin yang memusatkan pelayanan pada satu pintu dan seterilisasi dari pihak berperkara.

Hak ini dimaksudkan supaya tidak ada pertemuan langsung antara para pihak dengan hakim dan panitera kecuali petugas yang diberi kewenangan oleh undang-undang boleh bertemu karena dalam rangka memberikan pelayanan. Maka ruang sidang dan ruang mediasi dikondisikan sedemikian rupa sehingga pintu masuk para pihak berlainan dengan hakim atau hakim mediator.

Pembenahan-pembenahan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Pelaihari membuahkan hasil dengan memperoleh prestasi sebagai berikut:

  1. Juara I laporan keuangan dan realisasi anggaran, dari 43 satker yang ada di Kabupaten Tanah Laut.  Penilaian ini diberikan oleh KPPN Kabupaten Tanah Laut tahun 2011.
  2. Juara I Pelayanan Publik dan Meja Informasi dari 13 Pengadilan Agama Wilayah Hukum PTA Banjarmasin.  Penilaian ini diberikan oleh Tim PTA Banjarmasin tahun 2012.
  3. Juara I Website dari 13  Website Pengadilan Agama Wilayah Hukum PTA Banjarmasin. Peniaian ini diberikan oleh Tim IT PTA. Banjarmasin tahun 2012.
  4. Juara I Aplikasi SIADPA/SIADPA  Plus dari 13 Pengadilan Agama Wilayah Hukum PTA Banjarmasin. Penilaian ini diberikan Tim SIAD PTA Banjarmasin tahun 2012.
  5. Juara I Pengirim berita terbanyak pada website PTA Banjarmasin dari 13 Pengadilan Agama se Kalimantan Selatan. Penilaian ini diberikan Tim IT PTA Banjarmasin tahun 2011, dan peringkat ke V pengirim berita terbanyak pada www.badilag.net  tahun 2011 sedangkan pada 2012 menduduki peringat 2.
  6. Juara I Pelayanan Publik dan Meja Informasi Tingkat Nasional, untuk katagore Pengadilan Agama Kelas II dari Pengadilan Agama seluruh Indonesia. Penilaian ini diberikan oleh Tim Badilag MARI tahun 2012.
  7. Juara I Website Tingkat Nasional dari website Pengadilan Agama seluruh Indonesia. Penilaian ini diberikan oleh AIJP bekerjasama dengan Badilag MARI tahun 2012.
  8. Peringkat XII SIADPA/SIADPA Plus Tingkat Nasional dari Pengadilan Agama seluruh Indonesia. Penilaian ini diberikan oleh Tim SIADPA/SIADPA Plus Badilag MARI tahun 2012.
  9. Peringkat XII Admin SIMPEG online tingkat nasional dari Pengadilan Agama seluruh Indonesia. Penilaian ini diberikan oleh Tim Simpeg online Badilag MARI tahun 2012.
  10. Peringkat II Kategori Satker Skala Besar dengan Kinerja Terbaik tingkat Kabupaten Tanah Laut. Penilaian ini diberikan oleh KPPN Pelaihari.

Keberhasilan saat ini merupakan sejarah panjang yang telah dirintis oleh para pendahulu. Berikut nama-nama Pimpinan Pengadilan Agama Pelaihari, yaitu:

  1. Drs. Supardi. (1976 s.d 1984).
  2. Drs. Nasrullah Syarkawi, SH. (Pjs). (1984 s.d 1987).
  3. Drs H. Fahruddin Hamid, SH. (1987 s.d 1995).
  4. Drs. H. Abdul Kadir Ahmadie, SH. (1997 s.d 2003).
  5. Drs. H. Akhmad Syahmudi, SH., MH. (2003 s.d 2005).
  6. Drs. H Harjuddin Abdul Jabar, SH. (2005 s.d 2007).
  7. Drs. H. Tarsi, SH., MHI. (2007 s.d 2014).
  8. Drs. H. Amir Husin, S.H. (2014 s.d 2016).
  9. Dra. Hj. St. Masyhadiah D., MH. (2016 s.d 2019).
  10. Drs. H. Alpian, S.H.I., M.H.I (2019 s.d 2020).
  11. Drs. H. Rakhmat Hidayat HS, S.H., M.H (2020 s.d 2021)
  12. Husnawati, S.Ag., M.Sy. (2021 s.d 2022)
  13. Hj. St. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H. (2022 s.d. 2023)
  14. Muhammad Gafuri Rahman, S.Ag. M.H.I. (2023 s.d Sekarang)

Sedangkan pejabat Panitera/Sekretaris sejak awal berdiri Pengadilan Agama Pelaihari hingga 2015 adalah:

  1. Syahbuddin Mukhlis, BA. (1976 s.d 1983).
  2. Drs. H. Masruyani Syamsuri, SH., MH. (1983 s.d 1990).
  3. Drs. Ahmad Sayuthi Arsyad. (1990 s.d 1996).
  4. Drs. Elya. (1996 s.d 1999).
  5. Drs. M. Padelan. (1999 s.d 2001)
  6. Drs. H. Juhri. (2001 s.d 2005).
  7. Samsul Muhana, S.Ag. SH.(2005 s.d 2010).
  8. Drs. Sulaiman S.Ag. (2010 s.d 2012).
  9. Drs. Abdul Mujib. (2012 s.d 2015).

Kemudian pejabat Sekretaris sejak diberlakukannya peraturan baru mengenai perubahan struktur organisasi adalah:

  1. H. Yusriansyah (2015 s.d 2018).
  2. H. Fitrian Noor, S.H.I., M.H (2019 s.d 2020)
  3. Nursila Sari, S.Sos., M.M (2020 s.d Sekarang)

Pejabat Panitera adalah:

  1. H. Gazali, SH (2016 s.d 2020).
  2. Hj. Rahmatul Jannah, S.Ag (2020 s.d Sekarang)

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech