HAK-HAK PARA PIHAK
HAK-HAK PARA PIHAK
YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA PELAIHARI
1 | Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara. | |
2 | Menggunakan jasa pengacara/advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan menyertakan izin berperkara dari Ketua Pengadilan Agama setempat. | |
3 | Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya untuk menempuh perdamaian. | |
4 | Mengajukan gugatan, permohonan, tuntutan provisi, jawaban, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik dan kesimpulan. | |
5 | Mendapatkan antrian sidang dan melaksanakan persidangan sesuai nomor antrian. | |
6 | Isteri berhak mengajukan Gugatan Rekonvensi dalam perkara permohonan Cerai Talak sesuai ketentuan Pasal 149 KHI meliputi : | |
a | Mendapatkan Mut'ah yang layak sesuai kemampuan suami, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabla Al-Dukhul. | |
b | Mendapatkan Nafkah selama masa iddah dan kiswah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba'in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil. | |
c | Menuntut pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla Al-Dukhul. | |
d | Menunut biaya Hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun. | |
e | Menuntut nafkah lampau yang dilalaikan oleh suami. | |
7 | Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara karena termasuk dalam golongan orang tidak mampu. | |
8 | Meminta supaya diadakan pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek-objek harta yang menjadi sengketa. | |
9 | Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. | |
10 | Mendapatkan produk peradilan seperti Salinan Putusan/Penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama. | |
11 | Mengajukan pelaksanaan putusan seperti permohonan eksekusi. | |
12 | Memperoleh perlakuan yang sama oleh hakim di depan persidangan. | |
13 | Memperoleh informasi tentang proses perjalanan perkara mulai dari pendaftaran sampai putusan. |
HAK-HAK PARA PIHAK SECARA UMUM
(Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144 / KMA / SK / VIII / 2007)
1. |
Berhak memperoleh Bantuan Hukum |
2. |
Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum |
3. |
Berhak segera diadili oleh Pengadilan |
4. |
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan. |
5. |
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya. |
6. |
Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim. |
7. |
Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia. |
8. |
Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri. |
9. |
Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. |
10. |
Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan. |
11. |
Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan. |
12. |
Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang. |
13. |
Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum. |
14. |
Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya. |
15. |
Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya. |
16. |
Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan. |
17. |
Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum. |
18. |
Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya. |
19. |
Berhak segera menerima atau menolak putusan. |
20. |
Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat. |
21. |
Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. |
22. |
Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. |
23. |
Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP. (Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang KUHAP) |
Apabila pihak tidak mampu membayar biaya perkara, maka ia dapat mengajukan permohonan untuk berperkara secara cuma-Cuma/prodeo.
(pasal 237-241 HIR/Pasal 273-277 R.Bg, Pasal 242-243 HIR/Pasal 278-281 R.Bg dan pasal 12-14 Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan).
HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA TERJADINYA PERCERAIAN
(UU 1 TAHUN 1974 PASAL 41, KHI PASAL 149, PERMA 3 TAHUN 2017, SEMA 3 TAHUN 2018, SEMA 2 TAHUN 2019)
HAK-HAK PEREMPUAN PASCA TERJADINYA PERCERAIAN
- MUT’AH/PEMBERIAN YAITU PEMBERIAN DARI MANTAN SUAMI, SEBAGAI BENTUK HIBURAN BAGI ISTRI YANG DICERAI, BERUPA UANG ATAU BENDA.
- MAHAR YANG BELUM DIBAYAR LUNAS YAITU MAHAR YANG DISEBUTKAN SUAMI KETIKA MENIKAH DAHULU, NAMUN BELUM DIBAYARKAN LUNAS OLEH SUAMI HINGGA TERJADI PERCERAIAN
- NAFKAH DALAM MASA IDDAH YAITU NAFKAH DARI MANTAN SUAMI SELAMA MASA IDDAH SETELAH PERCERAIAN, KARENA SELAMA MASA IDDAH PEREMPUAN TIDAK BOLEH MENIKAH DENGAN ORANG LAIN DAN MASIH MEMUNGKINKAN UNTUK RUJUK DENGAN MANTAN SUAMINYA, SEHINGGA NAFKAHNYA MASIH DITANGGUNG OLEH MANTAN SUAMI (KECUALI ISTRI NUSYUZ)
- NAFKAH LAMPAU/LALU YAITU NAFKAH YANG SEMESTINYA DIBERI OLEH SUAMI KETIKA MASIH TERIKAT PERKAWINAN, MESKIPUN PISAH TEMPAT TINGGAL, NAMUN BELUM DITUNAIKAN OLEH SUAMI HINGGA TERJADI PERCERAIAN
- HAK MEMELIHARA ANAK USIA DIBAWAH 12 TAHUN (HADHANAH) YAITU HAK UNTUK MENGASUH DAN MEMELIHARA SENDIRI ANAK KANDUNG YANG BELUM BERUMUR 12 TAHUN, TANPA MEMUTUSKAN SILATURRAHMI ANAK TERSEBUT DENGAN AYAHNYA
HAK-HAK ANAK PASCA TERJADINYA PERCERAIAN ORANGTUANYA
- NAFKAH DARI AYAHNYA YAITU NAFKAH MAKANAN, PAKAIAN DAN TEMPAT TINGGAL YANG LAYAK, TERMASUK BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN HINGGA BERUSIA 21 TAHUN ATAU MENIKAH.
- HAK DIASUH OLEH IBUNYA HINGGA BERUMUR 12 TAHUN YAITU HAK UNTUK MENDAPATKAN ASUHAN/PEMELIHARAAN SERTA KASIH SAYANG DARI IBUNYA HINGGA BERUSIA 12 TAHUN/MUMAYYIZ
- HAK MEMILIH IKUT IBU/AYAHNYA JIKA SUDAH 12 TAHUN YAITU HAK ANAK UNTUK MEMILIH TINGGAL BERSAMA AYAH ATAU IBUNYA JIKA ANAK TERSEBUT SUDAH BERUSIA 12 TAHUN
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
TATA TERTIB PERSIDANGAN
Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB memiliki tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB. Tata tertib tersebut adalah sebagai berikut :
1. | Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus menaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim. | |
2. | Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Majelis Hakim dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang bahkan dituntut secara pidana. | |
3. | Mengenakan pakaian yang sopan, untuk wanita sangat disarankan untuk memakai busana yang muslimah. | |
4. | Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim mengajukan pertanyaan. | |
5. | Dilarang membawa BARANG BERBAHAYA seperti : senjata api, benda tajam, bahan peledak, atau peralatan/benda lain uang dapat membahayakan keamanan ruang sidang atau pengunjung lainnya. | |
6. | Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih benda tersebut diatas. | |
7. | Bagi yang membawa barang tersebut diatas harus ditetapkan kepada petugas keamanan sidang untuk diamankan. | |
8. | Larangan di dalam sidang: | |
- | Dilarang MEROKOK baik di ruang sidang maupun di dalam gedung Pengadilan Agama Pelaihari. | |
- | Dilarang makan dalam ruang sidang. | |
- | Dilarang mengaktifkan handphone (HP) dalam ruang sidang. | |
- | Dilarang membuang sampah sembarangan. | |
- | Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung Pengadilan Agama Pelaihari tanpa ijin tertulis dari Ketua Pengadilan. | |
- | Dilarang berbicara keras dalam ruang sidang yang dapat menggangu jalannya persidangan. |