Pengumuman
- Sisa Panjar Belum Diambil bulan Agustus 2024 | (03/09)
- Panggilan Kedua Perkara Ghaib secara Elektronik (a.n. Andi Sunaryo Bin Usman) | (30/08)
- Pemberitahuan Putusan a.n Moch. Sodiq Bin Choesnoel Mujahir | (28/08)
- Sisa Panjar Belum Diambil bulan Juli 2024 | (05/08)
- Panggilan Perkara Ghaib secara Elektronik (a.n. Andi Sunaryo Bin Usman)) | (31/07)
- Sisa Panjar Belum Diambil bulan Juni 2024 | (02/07)
- Sisa Panjar Belum Diambil bulan Mei 2024 | (05/06)
- Panggilan Kedua Perkara Ghaib secara Elektronik (a.n. Moch. Sodiq Bin Choesnoel Mujahir) | (27/05)
- Sisa Panjar Belum Diambil bulan April 2024 | (02/05)
- Panggilan Ghaib secara Elektronik | (24/04)
Artikel
- Perdamaian dalam Perkara Ekonomi Syariah dengan Gugatan Sederhana | Oleh Muhammad Wildi, S.H., M.H. | Hakim Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB | (24/11)
- Menjaga Profesionalitas Hakim Melalui Prinsip Dasar KEPPH | Oleh: Rendra Widyakso, S.H., S.H., M.H | (24/11)
- Kepemimpinan Dan Keadilan Dalam Pengadilan Agama : Mengintegrasikan Ajaran Nabi Muhammad SAW | (23/11)
- Penguatan iman modal menghadapi Materialisme, Sekularisme dan Nativisme | (23/11)
- Diskursus Ahli Kitab dan Aspek Hukum Perkawinannya | (23/11)
- Diskursus Ahli Kitab dan Pernikahan Beda Agama | (23/11)
- Sensitifitas Gender Hakim Dalam Putusan Hak Asuh Anak (Hadhanah) | (23/11)
- Sah Akad Nikah Ijab Tanpa Kabul | (23/11)
- Hakikat Pahlwan Dalam Islam | (23/11)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Lebih LanjutPenelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Pelaihari. Silahkan anda telusuri informasinya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Lebih Lanjut
Three in One (3 in 1) Dengan 1 Layanan Mendapatkan 3 Produk Sekaligus
Layanan yang bersinergi dengan Dinas DUKCAPIL Kab. Tanah Laut dalam hal updating data kependudukan setelah terjadinya perceraian dengan penerbitan KTP dan Kartu Keluarga Baru ketika penerbitan Akta Cerai. Jadi, apabila saat pengambilan produk akta cerai maka langsung bisa mendapatkan KTP dan Kartu Keluarga yang baru, dengan syarat KTP dan Kartu Keluarga lama diserahkan kepada petugas PTSP untuk bisa diproses.. Berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut Tentang Pelayanan Terintegrasi Berbasis Teknologi Informasi Antara Pengadilan Agama Pelaihari Dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut Nomor : W15-A7/1522/HM.01/9/2021 dan Nomor : W470/1189/DIsdukpencapil/2021 tanggal 7 September 2021.
Foto-foto kegiatan