Kategori Artikel
Diskursus Ahli Kitab dan Aspek Hukum Perkawinannya
Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)
Istilah “ahli kitab” disebutkan secara langsung di dalam Al Qur’an sebanyak 31 kali yang tersebar di 9 surat yang berbeda. Kesembilan surat tersebut adalah: Al Baqarah, Ali Imran, Al Nisak, Al Maidah, Al Ankabut, Al Ahzab, Al Hadid, Al Hasyru, dan Al Bayyinah. Semua surat tersebut masuk dalam kategori surat Madaniyah, kecuali Surat Al Ankabut yang termasuk surat Makkiyah. Penyebutan Ahli Kitab ini tentu berkaitan dengan eksistensi akidah mereka dan eksistensi mereka yang menjadi lingkungan pergaulan kaum muslimin. Akan tetapi, apapun pembicaraan tentang ahli kitab, istilah itu biasanya tetap ditujukan kepada 2 agama besar waktu itu yaitu: Yahudi dan Nasrani.
Salah satu pembicaraan mengenai ahli kitab ialah tentang bagaimana hukum menikah dengan mereka. Ketika memulai pembahasan tentang hukum pernikahan dengan mereka, biasanya para ulama merujuk kepada Surat Al Baqarah ayat 221, yaitu (artinya):
“Dan, janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya yang beriman lebih baik dari pada perempuan musyrik meskipun mereka menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkahkan (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Mereka megajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran. ( Wallahu a’lam bimuradihi)
Selengkapnya KLIK DISINI