Pengumuman
- Panggilan Pertama Perkara Ghaib secara Elektronik (a.n Sunti Alias Sunti Mariatin Binti Amidun Alias Kamidon) | (24/01)
- Panggilan Pertama Perkara Ghaib secara Elektronik (a.n Ponirin Bin Tukimun) | (22/01)
- Panggilan Pertama Perkara Ghaib secara Elektronik (a.n Agustina Arianti Binti Badarudin) | (22/01)
- Panggilan Pertama Perkara Ghaib secara Elektronik (a.n Joko Priyono Bin Priyo Suwito) | (17/01)
- Panggilan Pertama Perkara Ghaib secara Elektronik (a.n Puji Rohmad Bin Abdul Kodir) | (16/01)
- Panggilan Pertama Perkara Ghaib secara Elektronik (a.n Muhammad Hafeds Bin Ibrahim) | (15/01)
- Panggilan Perkara Perkara Ghaib secara Elektronik (a.n Supiyan Bin Yusri) | (15/01)
- Panggilan Pertama Perkara Ghaib secara Elektronik (a.n Rahmadi Bin Kasim) | (15/01)
- Panggilan Pertama Perkara Ghaib secara Elektronik (a.n. Budiarso Bin Yetno) | (14/01)
- Panggilan Pertama Perkara Ghaib secara Elektronik (a.n. Anang Wintara Bin Soharto) | (09/01)
Artikel
- Hak Asuh Anak (Hadhanah) Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam di Indonesia | Oleh : Aulia Rochmani Lazuardi, S.H. | (07/01)
- Perdamaian dalam Perkara Ekonomi Syariah dengan Gugatan Sederhana | Oleh Muhammad Wildi, S.H., M.H. | Hakim Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB | (24/11)
- Menjaga Profesionalitas Hakim Melalui Prinsip Dasar KEPPH | Oleh: Rendra Widyakso, S.H., S.H., M.H | (24/11)
- Kepemimpinan Dan Keadilan Dalam Pengadilan Agama : Mengintegrasikan Ajaran Nabi Muhammad SAW | (23/11)
- Penguatan iman modal menghadapi Materialisme, Sekularisme dan Nativisme | (23/11)
- Diskursus Ahli Kitab dan Aspek Hukum Perkawinannya | (23/11)
- Diskursus Ahli Kitab dan Pernikahan Beda Agama | (23/11)
- Sensitifitas Gender Hakim Dalam Putusan Hak Asuh Anak (Hadhanah) | (23/11)
- Sah Akad Nikah Ijab Tanpa Kabul | (23/11)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Lebih LanjutPenelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Pelaihari. Silahkan anda telusuri informasinya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Lebih Lanjut
LAYAK KAWIN (Layanan Konseling pada Anak Bawah Umur Ingin Nikah)
Layanan yang bersinergi dengan Dinas P2KBP3A Kabupaten Tanah Laut dalam rangka memberikan kemudahan layanan pemeriksaan kesiapan psikologis anak menghadapi perkawinan di bawah usia. Bagi para pihak berperkara yang mengajukan perkara Dispensasi Kawin, maka diberikan layanan konseling pra nikah secara gratis oleh Psikolog/Konselor yang telah ditunjuk oleh Dinas P2KBP3A. Kegiatan konseling dilaksanakan di ruang Konseling di PA. Pelaihari pada Setiap Hari Rabu. Adapun yang mengikuti konseling adalah orang tua dan anak yang ingin menikah. Hasil pemeriksaan psikologis konseling perkawinan meliputi beberapa penilaian aspek antara lain : Emosi, Kognitif, Komunikasi, Sosial dan Ekonomi. Yang kemudian berdasarkan hasil konseling tersebut Psikolog/ Konselor dapat memberikan hasil yaitu : DIREKOMENDASIKAN MENIKAH atau DISARANKAN UNTUK MENUNDA PERNIKAHAN yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim. Berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Kabupaten Tanah Laut Tentang Program Layanan Konseling Bagi Pemohon Dispensasi Kawin Pada Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB Nomor :W15-A7/1523/HM.01/9/2021 dan Nomor : 260/01/PPPA-DP2KBP3A tanggal 7 september 2021.
Hal ini didasari untuk memangkas birokrasi yang berbelit dalam pelayanan dan adanya perubahan regulasi tentang pemeriksaan perkara dispensasi kawin dengan lahirnya perma no 5 tahun 2019.
Foto-foto kegiatan