Informasi Pengadilan
Panggilan Ghaib secara Elektronik
Panggilan Ghaib
Menu ini merupakan Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
Panggilan Ghaib secara Elektronik
No |
Nomor Perkara |
Tanggal Daftar |
Jenis Perkara |
Nama Pemohon/ Penggugat |
Nama Termohon/ Terggugat |
Tanggal Sidang |
Relaas |
1 | 252/Pdt.G/2024/PA.Plh | 23 April 2024 | Cerai Gugat | Muk'annah Binti Saruwi | Moch. Sodiq Bin Choesnoel Mujahir | 27 Agustus 2024 | Lihat |