Seputar Peradilan
PENYERAHAN UANG HASIL LELANG EKSEKUSI KEPADA PEMOHON DAN TERMOHON EKSEKUSI

Bertempat di ruang tamu terbuka Pengadilan Agama Pelaihari, Kepaniteraan Pengadilan Agama Pelaihari menyerahkan uang hasil lelang eksekusi sengketa Harta warisan dengan Nomor Perkara 1/Pdt.Eks/2022/PA.Plh, jo. Nomor 766/Pdt.G/2020/PA.Plh, jo. Nomor 13/Pdt.G/2021/PTA.Bjm, jo. Nomor 846 K/Ag/2021, kepada Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi.


Penyerahan uang hasil lelang tersebut diserahkan dalam waktu terpisah antara Pemohon dan Ternohon eksekusi. Penyerahan kepada Pemohon eksekusi dilaksanakan pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022, sedangkan kepada Termohon eksekusi hari Rabu tanggal 21 Desember 2022.
Pelaksanaan Lelang Eksekusi dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 30 November Oktober 2021 Masehi bertepatan 05 Rabiul Awal 1443 Hijriyah, Hj. Rahmatul janah, S.Ag., Panitera (Penjual), atas perintah Ketua Pengadilan Agama Pelaihari Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PA.Plh, tanggal 01 Juli 2022.


Berdasarkan salinan risalah lelang telah ditunjuk pemenang lelangnya adalah Hj. Alfiah. Adapun Nilai Penawaran Rp360.000.000 (tiga ratus enam puluh juta rupiah, Setelah dikurangi Pajak, Bea Lelang Penjual & PPh Pasal 25 menjadi Rp 343.800.000 (tiga ratus empat puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah), atas Sebidang tanah seluas 203,4 meter persegi, berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Murung Kenanga, RT 05, RW 1, (dahulu Jalan Murung Kenanga, Kampung Bati-Bati), Desa Benua Raya, Kampung Bati-bati kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.
Dengan diserahkannya hasil lenag tersebut kepada Pemohon dan Termohon eksekusi, maka telah berakhirlah semua proses rangkaian eksekusi di PA. Pelaihari.
