OPTIMALISASI PELAYANAN PADA RUANG LAKTASI DI PENGADILAN AGAMA PELAIHARI Website Pengadilan Agama Pelaihari

website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

a

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tatacara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu, Ruang menyusui atau dikenal dengan ruang laktasi merupakan ruangan yang disediakan sebagai fasilitas umum yang dilengkapi dengan prasarana menyusui dan memerah ASI (Air Susu Ibu) yang dapat digunakan oleh ibu menyusui.

Sehingga Pengadilan Agama Pelaihari sebagai lembaga pelayanan publik juga mempedomani peraturan tersebut yaitu menyediakan ruang laktasi dalam upaya peningkatan fasilitas publik sebagai komitmen memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat khususnya bagi ibu menyusui.

laktasilaktasi 2laktasi 5

Kini di Pengadilan Agama Pelaihari telah menyediakan ruang laktasi yang memenuhi standar persyaratan ruang ASI diantaranya tersedianya ruang khusus dengan luas 3x4m2, terdapat pintu yang dapat dikunci, yang mudah dibuka/ditutup, berlantai karpet, memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup, penerangan dalam ruangan cukup, serta tersedianya kipas angin, kursi dengan sandaran, poster edukatif tentang menyusui, dispenser dingin dan panas, tempat sampah dan penutup, nursing apron, bantal untuk menopang saat menyusui, tisu basah dan tisu kering, kasur untuk bayi dan kasur untuk dewasa serta alat kesehatan seperti hand sanitizer, timbangan digital dan kotak P3K. Kebersihan ruangan pun menjadi prioritas demi kenyamanan pengunjung melaksanakan aktivitasnya di ruangan tersebut.

Pengadilan Agama Pelaihari – Ketersediaan Ruang laktasi sudah menjadi instruksi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk badan peradilan dibawahnya untuk menyediakan fasilitas ruang ibu menyusui. Penyediaan fasilitas ruang laktasi di dasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang “Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif” yang dilegitimasi dalam beberapa ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2013 tentang “Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu”.

laktasi 4

Keberadaan ruang laktasi di Pengadilan Agama Pelaihari menjadi salah satu penerapan peraturan pemerintah serta dalam rangka mensukseskan program pemberian ASI Eksklusif bagi bayi selama enam bulan yang telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dalam Surat tersebut mewajibkan perusahaan/instansi khususnya di bidang Pelayanan untuk menyediakan ruang laktasi di tempat kerja agar ibu bisa menyusui anaknya dan atau memerah ASI untuk anaknya dengan aman dan nyaman.

laktasi 1


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech