Seputar Peradilan

Berdasarkan Putusan Sela Pengadilan Agama Pelaihari Nomor: 262/Pdt.G/2022/PA.Plh., tanggal 26 April 2022 oleh Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut yang salah satu amarnya berbunyi “memerintahkan Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Pelaihari disertai dua orang saksi untuk melakukan penyitaan terhadap objek sengketa….”


Samri selaku Jurusita yang ditunjuk oleh Panitera segera bertindak menindaklanjuti perintah Majelis Hakim tersebut dengan melaksanakan sita jaminan terhadap objek sengketa yaitu sebagai berikut:
1. sebidang tanah beserta bangunan rumah permanen di Desa Simpang Empat, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut;
2. sebidang tanah kosong di Desa Asam Asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut;
3. Sepeda Motor Honda Vario dan Sepeda Motor Yamaha
4. Logam mulia berupa perhiasan emas 24 karat dan emas putih

Proses peletakan sita yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 berlangsung damai dengan disaksikan langsung oleh 2 (dua) orang saksi yaitu Aji Sokono (Ketua RT.11 Desa Simpang Empat) dan Almiyadi (Kepala Pelaksana Wilayah 4 Desa Asam Asam) beserta para Aparat Desa Asam — Asam dengan dihadiri oleh Penggugat yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya serta Tergugat.
