Seputar Peradilan

Ketua Pengadilan Agama Pelaihari, ibu Hj. ST. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H. menjadi narasumber pada Kegiatan Webinar Provinsi Dharma Wanita Persatuan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022, dengan mengusung tema dalam rangka Internasional and Indonesia Women's Day "Perempuan sebagai Pelopor dan Pelopor Perlindungan Perempuan Anak".


Adapun materi yang diangkat dan disampaikan ibu ST. Zubaidah menjelaskan tentang arti Perkawinan, Perceraian, Hak-hak Istri setelah terjadi perceraian menurut KHI dan Hukum Islam. Dimana perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Sedangkan perceraian menurut pasal 38 UU No. 1 tahun 1974 adalah Putusnya perkawinan.



