Ketua Pengadilan Agama Pelaihari, ibu Hj. ST. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H. menjadi narasumber pada Kegiatan Webinar Provinsi Dharma Wanita Persatuan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan. Website Pengadilan Agama Pelaihari

website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

web7

Ketua Pengadilan Agama Pelaihari, ibu Hj. ST. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H. menjadi narasumber pada Kegiatan Webinar Provinsi Dharma Wanita Persatuan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022, dengan mengusung tema dalam rangka Internasional and Indonesia Women's Day "Perempuan sebagai Pelopor dan Pelopor Perlindungan Perempuan Anak".

web1web3

Adapun materi yang diangkat dan disampaikan ibu ST. Zubaidah menjelaskan tentang arti Perkawinan, Perceraian, Hak-hak Istri setelah terjadi perceraian menurut KHI dan Hukum Islam. Dimana perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Sedangkan perceraian menurut pasal 38 UU No. 1 tahun 1974 adalah  Putusnya perkawinan.

web4web5

web8


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech