Seputar Peradilan
BERIKAN LAYANAN KONSULTASI HUKUM GRATIS,
PA PELAIHARI JALIN KERJASAMA TAHUN KE 6 DENGAN UIN ANTASI BANJARMASIN

Pelaihari | pa-pelaihari.go.id
Pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 bertempat di Gedung Fakultas Syari’ah UIN Antasari Banjarmasin. dilaksanakan Penandatanganan MoU dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Pengadilan Agama Pelaihari, Pengadilan Agama Marabahan dan Pengadilan Agama Kotabaru. Dalam kegiatan tersebut dari Pengadilan Agama Pelaihari dihadiri Husnawati, S.Ag., M.Sy selaku Ketua, Hj. Rahmatul Janah, S.Ag. selaku Panitera, Nursila Sari, S.Sos., M.M selaku Sekretaris dan Aries Wahyudi, S.Kom selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Sedangkan dari UIN Antasari Banjarmasin di hadiri oleh Dr. Hj. Amelia Rahmaniah, MH. Dekan Fakultas Syari’ah serta Prof. Dr. Ahmadi Hasan, M.H Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syari’ah.


Pengadaan jasa Pos Pelayanan Hukum ini sendiri merupakan amanat UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Banuan Hukum, yang secara teknik diatur melalui Perma No. 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelayanan POSBAKUM di lingkungan Pengadilan. Hal ini dibentuk dengan tujuan untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan pencari keadilan yang memerlukan bantuan seperti pembuatan surat permohonan dan surat gugatan. Dalam pelaksanaan nya pemilihan penyedia jasa POSBAKUM ini dilakukan menggunakan metode lelang secara terbuka melalui LPSE Mahkamah Agung.


Dengan terlaksananya kerjasama layanan POSBAKUM ini tentunya memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah kabupaten tanah laut dalam memperoleh bantuan dan konsultasi hukum secara gratis. Adapun layanan hukum yang diberikan melalui kerjasama ini meliputi informasi, konsultasi, dan advis hukum serta pembuatan surat gugatan dan surat permohonan yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diharapkan dengan adanya layanan POSBAKUM ini, masyarakat pencari keadilan yang akan mengajukan perkara di Pengadilan Agama Pelaihari sudah cukup paham serta mampu menyediakan sendiri dokumen-dokumen hukum yang diperlukan sebagai persyaratan utama pengajuan perkara.



