Implementasi Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian di PA Pelaihari Website Pengadilan Agama Pelaihari

website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

Implementasi Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

di PA Pelaihari

ilustrasi cerai

Pelaihari | pa-pelaihari.go.id

Fakta bahwa setiap tahun ada sekira 400.000 perkara perceraian yang diterima dan diputus oleh Pengadilan Agama di seluruh Indonesia dengan sekira 70 % perkara diajukan oleh pihak istri, sementara dalam perkara cerai gugat tidak terdapat dasar hukum bagi pihak istri untuk menuntut hak-hak akibat perceraian yang mencakup nafkah iddah dan mut’ah, meski hakim secara ex-officio dapat menggunakan kewenangannya, telah menjadikan perempuan - yang sebagian besar sebagai Ibu rumah tangga dan tidak memiliki penghasilan secara mandiri - sebagai pihak yang paling terdampak akibat perceraian karena termasuk dalam kelompok rentan, selain anak yang diasuh oleh perempuan pasca perceraian apabila tidak ada pemenuhan nafkah anak oleh pihak mantan suami. Kondisi yang demikian telah mendorong Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama untuk mengeluarkan kebijakan terkait jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian melalui surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 tanggal 18 Juni 2021 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1959 tanggal 25 Juni 2021 tentang Pemberlakuan Ringkasan Kebijakan (Policy Brief) Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian.

Kebijakan tersebut mengandaikan ketersediaan informasi yang memadai terkait hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, blangko surat gugatan yang memuat opsi terkait tuntutan akibat perceraian yang mencakup nafkah iddah, mut’ah, nafkah lampau/terutang, hak asuh anak, dan nafkah anak, serta tuntutan terkait jaminan pelaksanaan putusan oleh Tergugat dengan meminta Majelis hakim untuk memerintahkan kepada Panitera agar menahan akta cerai Tergugat sebelum Tergugat memenuhi tuntutan Penggugat terkait nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah lampau/terutang. Sementara terkait dengan pemenuhan nafkah anak perlu ada kerja sama dengan instansi lain tempat kerja mantan suami untuk memudahkan pembayaran nafkah anak melalui pemotongan gaji, dalam hal mantan suami bekerja sebagai pegawai/karyawan. Kebijakan tersebut juga mendorong para hakim untuk menggunakan kewenangan hakim karena jabatannya (ex-officio) dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dengan memedomani Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, PERMA Nomor 3 Tahun 2017, dan SEMA nomor 3 Tahun 2018.

Pengadilan Agama Pelaihari telah menindaklanjuti kebijakan-kebijakan tersebut dan selama tahun 2021 Pengadilan Agama Pelaihari telah menerima perkara perceraian sebanyak 828 perkara, yang terdiri dari 645 perkara cerai gugat, dan 183 perkara cerai talak. Dari 645 perkara cerai gugat, putusan yang memuat hak-hak perempuan pasca perceraian sejumlah 245 perkara, dan putusan yang memuat hak-hak anak pasca perceraian sejumlah 227 perkara. Sementara dari 183 perkara cerai talak, putusan yang memuat pembebanan kewajiban atas hak-hak perempuan pasca perceraian sejumlah 51 perkara, dan putusan yang memuat hak-hak anak pasca perceraian sejumlah 75 perkara (per tanggal 22 Desember 2021, saat berita ini ditulis, masih terdapat 8 sisa perkara yang belum diputus). Di Pengadilan Agama Pelaihari, putusan yang memuat hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian bahkan lebih dahulu ada sebelum terbit kebijakan terkait jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Dalam perkara cerai gugat, terkait pembayaran nafkah iddah, mut’ah, dan/atau nafkah terutang/lampau oleh Tergugat, maka Tergugat harus membayar kewajiban yang dibebankan sebelum dapat mengambil akta cerai, sesuai dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2019. Dalam praktik, mekanisme yang demikian ternyata cukup efektif, terbukti dari 245 putusan cerai gugat yang memuat hak-hak perempuan pasca perceraian, sebanyak 40 orang pihak Tergugat telah memenuhi kewajiban yang dibebankan, sementara yang lain sudah dikirimkan pemberitahuan, namun belum pernah datang ke kantor untuk mengambil akta cerai. Memang, ada beberapa pihak Tergugat yang datang dan menyampaikan tidak mampu untuk memenuhi kewajiban yang dibebankan dalam putusan. Dalam hal ini, maka kebijakan Panitera adalah meminta pihak Tergugat untuk membuat kesepakatan dengan Penggugat di depan Panitera terkait beban kewajiban yang mampu dibayar oleh Tergugat.

Perlu diketahui bahwa tren yang berkembang di Pengadilan Agama Pelaihari pasca kebijakan terkait jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian adalah bahwa tidak semua istri yang mengajukan gugatan perceraian juga menuntut hak-hak pasca perceraian terkait nafkah iddah dan mut’ah, tetapi lebih banyak terkait hak asuh anak dan nafkah anak, bahkan dalam beberapa kasus, pihak istri melakukan pencabutan terhadap tuntutan hak-hak pasca perceraian terkait nafkah iddah dan mut’ah di dalam persidangan. Tren yang demikian diduga kuat karena pihak istri tidak ingin menimbulkan masalah baru pasca perceraian dengan suaminya, dan secara tidak langsung dibalik ketidakhadiran pihak Tergugat, telah terdapat kesepakatan untuk bercerai, namun tanpa ada kesepakatan terkait hak-hak pasca perceraian. Selain itu, pemahaman yang berkembang di masyarakat, sesuai dengan fikih konvensional, dalam hal pihak istri yang meminta cerai maka tidak ada hak bagi istri untuk menuntut nafkah iddah dan mut’ah. Bahkan dalam hal pihak istri yang melakukan kesalahan, pihak suami dapat meminta sejumlah uang sebagai tebus kasih sayang, sebagaimana yang masih diyakini oleh masyarakat di daerah perkampungan di wilayah Kabupaten Tanah Laut.

Kendala yang dihadapi dalam hal pemeriksaan tuntutan hak-hak pasca perceraian adalah dalam hal pihak istri tidak mengetahui penghasilan suami, karena suami tidak memiliki pekerjaan tetap/serabutan, atau suami bekerja pada orang lain atau perusahaan tetapi sulit untuk mendapat surat keterangan penghasilan dari tempat suami bekerja. Ketidakjelasan penghasilan suami menjadikan majelis hakim kesulitan untuk menentukan beban kewajiban yang sesuai dengan kemampuan ekonomi pihak suami. Sementara jika menggunakan parameter Upah Minimum Kabupaten (UMK), kadang tidak sesuai dengan penghasilan riil yang diterima pihak suami. Dalam beberapa kasus, pihak Tergugat merasa keberatan untuk memenuhi kewajiban yang dibebankan karena jumlah nominal yang dibebankan terlalu tinggi di luar kemampuan pihak suami.

Kendala lain adalah terkait dengan pemenuhan nafkah anak pasca perceraian. Dalam hal pihak suami sebagai pegawai kantor atau karyawan perusahaan, apabila ada dukungan dari tempat kerja suami untuk melakukan pemotongan gaji, tentu akan mampu menjamin pemenuhan nafkah anak pasca perceraian setiap bulan, namun jika tidak tentu harus melalui prosedur permohonan eksekusi, yang tentu juga tidak dapat diajukan setiap bulan, tetapi menunggu akumulasi nafkah anak terutang, karena ada biaya eksekusi yang harus dikeluarkan dan perlu dipertimbangkan dengan hasil yang akan diperoleh apabila eksekusi berhasil. Dalam hal ini, harta kekayaan pihak mantan suami juga perlu dipertimbangkan sebagai barang yang dapat dilakukan sita eksekusi untuk dilelang, dan hasilnya untuk membayar nafkah anak yang belum dibayarkan selama waktu tertentu. (miw)

 

images


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech