Mediasi dan Ruang Pembaruan Hukum Website Pengadilan Agama Pelaihari

website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

Mediasi dan Ruang Pembaruan Hukum

WhatsApp Image 2021 09 28 at 07.18.19

Pelaihari | pa-pelaihari.go.id

Melalui forum mediasi terbuka kesempatan yang luas bagi para pihak untuk membuat kesepakatan atas sengketa perdata yang terjadi. Kesepakatan yang dicapai oleh para pihak senantiasa didasarkan atas keinginan dan kepentingan para pihak. Dalam hal ini, bisa jadi kesepakatan para pihak tidak selalu mengikuti ketentuan hukum tertulis.

Berdasarkan wawancara dengan Wakil Ketua Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB, Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I., selama bertugas sebagai mediator hakim, ada dua hasil kesepakatan terkait sengketa waris yang mengandung terobosan hukum. Pertama, bagian warisan yang diberikan kepada anak asuh pewaris oleh para ahli waris melalui hibah. Sesuai ketentuan hukum tertulis, dalam hal ini Kompilasi Hukum Islam, hanya anak angkat yang berhak untuk mendapatkan wasiat wajibah maksimal 1/3 dari harta peninggalan. Sementara banyak praktik di masyarakat yang tidak melakukan pengangkatan anak secara resmi melalui pengadilan, namun hanya sekedar menjadi anak asuh, tetapi secara substansi tidak berbeda dengan anak angkat. Kesepakatan para ahli waris untuk memberikan bagian warisan kepada anak asuh pewaris merupakan sebuah terobosan hukum. Kesepakatan dicapai melalui proses mediasi di Pengadilan Agama Kotabumi, Lampung Utara.

Kedua, pembagian warisan yang sama antara laki-laki dan perempuan. Kasus yang kedua ini terjadi antara saudara laki-laki dan saudara perempuan yang mewarisi dari kakak kandung sebagai pewaris, yang tidak meninggalkan keturunan dan ayah, tetapi meninggalkan istri. Sesuai dengan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam, apabila saudara laki-laki dan saudara perempuan menjadi ahli waris, maka bagian warisan bagi keduanya adalah sisa warisan setelah dibagi kepada ahli waris yang telah ditentukan besar bagian warisannya (ashabah), dengan pembagian laki-laki mendapat bagian dua kali bagian perempuan. Namun, kedua saudara lebih menghendaki agar pembagian warisan antara keduanya dibagi sama, meski masing-masing telah mengetahui besar bagian masing-masing sesuai ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam. Kesepakatan yang demikian ini tidak bertentangan dengan hukum dan sesuai dengan Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam.

Kasus yang kedua tersebut berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dalam proses mediasi yang berlangsung di Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB, pada Senin, 27 September 2021, dengan mediator hakim Wakil Ketua Pengadilan Agama Pelaihari, Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I.


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech