Seputar Peradilan
Ketua Pengadilan Agama Pelaihari Berhasil Melaksanakan Eksekusi yang Diajukan Tahun 2019

Pelaihari | pa-pelaihari.go.id
Pada hari Jum'at tanggal 3 September 2021, bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Pelaihari, Ketua Pengadilan Agama Pelaihari Husnawati, S.Ag., M.Sy. yang dibantu Hj. Rahmatul Janah, S.Ag sebagai Panitera Pengadilan Agama Pelaihari berhasil melaksanakan Eksekusi Pembagian Harta Bersama yang jumlahnya ratusan juta rupiah, yang diajukan Pemohon Eksekusi pada akhir tahun 2019;
Tertundanya pelaksanaan permohonan eksekusi nomor 1/Eks/2019/PA.Plh atas Putusan Pengadilan Agama Pelaihari nomor 391/Pdt.G/2019/PA.Plh tersebut karena terdapat beberapa kendala dalam proses pelaksaan yaitu : terlambatnya pihak membayar tambahan panjar biaya untuk pengajuan lelang ke KPKNL dan adanya objek sengketa yang telah dipindah tangankan dan objek benda bergerak (3 buah mobil) yang BPKB dijadikan jaminan pembiayaan oleh Termohon eksekusi, yang memang ketika dilakukan sita eksekusi objek sengketa tersebut dibawah penguasaan Termohon eksekusi hal tersebut terungkap ketika KPKNL mensyaratkan bahwa objek benda bergerak harus dikuasai Penjual Lelang dalam hal ini Panitera Pelaihari.

Menyikapi hal tersebut Ketua Pengadilan Agama Pelaihari (Husnawati S.Ag.,M.Sy.) segera mempelajari dan memetakan masalah, memahami karakter dan membangun komunikasi yang baik dengan para pihak, mengakomodir keinginan masing-masing pihak dengan bersikap netral , berkat kepiawaian beliau sehingga tercapai kesepakatan antara Pemohon eksekusi dan Termohon Eksekusi. Termohon eksekusi menyerahkan sejumlah uang Rp.50.000,00 dan objek sengketa berupa mobil dan sebidang tanah dan bangunan rumah sesuai dengan kesepakatan mereka sebagaimana dituangkan dalam Berta Acara Pelaksanaan Eksekusi.
Semoga dengan keberhasilan pelaksanaan eksekusi di Pengadilan Agama Pelaihari ini menjadi penyemangat bagi Pengadilan Agama lain untuk melaksanakan eksekusi dan mencari solusi atas kendala-kendala eksekusi yaitu dengan membangun komunikasi yang baik kepada pihak.

