Seputar Peradilan
Bupati Meng hadiri Persidangan Secara Elektronik

Pelaihari | pa-pelaihari.go.id
Meningkatnya penyebaran pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) mendorong sejumlah lembaga penegak hukum bersepakat menggelar sidang secara Elektronik, salah satunya adalah Pengadilan Agama. Tempat dan Waktu bersamaan di gelarnya Persidangan secara Elektronik di ruang sidang Pengadilan sesuai dengan Pasal 1 ayat 4 PERMA No 4 Tahun 2020 yang mengatakan Ruang sidang secara elektonik adalah adalah ruang sidang di Pengadilan yang ditetapkan oleh Hakim/Majelis Hakim. Tentunya persidangan elektronik bukan sebuah hal baru di Indonesia. Melalui kebijakan e-Court dan e-Litigation, pengadilan sudah menerapkan sidang elekronik sebelum masa pandemi Covid-19. Adapun peralatan yang mendukukung untuk berhubungan antara yang satu dengan lainnya seperti Laptop, HP Android jaringan Internet, Handsfree, Masker dan sebagainya.
Kali ini Ketua Majelis Hakim Mhd. Habiburrahman, S.H.I., M.Sy. beserta anggota majelis Dra. Rabiatul Adawiah dan Nur Moklis, S.H.I., S.Pd., M.H.I. akan melaksanakan persidangan Perkara Nomor 208/Pdt.P/2021/PA.Plh (Ecourt) tentang Pengangkatan Anak secara elektronik pada Selasa (25 Mei 2021) yang dihadiri secara eksklusif oleh Bupati Tanah Laut Drs. H. Sukamta dan Ketua Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB Drs. H. Rakhmat Hidayat HS, S.H., M.H. Pada persidangan ini Pemohon I dan Pemohon II juga menghadirkan 2 (dua) orang saksi.

Proses persidangan berjalan lancar tanpa adanya suatu halangan dan Perkara dengan Nomor 208/Pdt.P/2021/PA.Plh dikabulkan oleh Majelis Hakim. Hasil dari pada Persidangan Online adalah Keputusan Hakim. Keputusan Hakim adalah Mahkotanya hakim dan telah memilik basis legalitas dan legitimasi yang kuat ditambah lagi Produk Putusan Hakim di backup prinsip rex judicate provitate habetur, yakni Putusan hakim dianggap benar sepanjang belum dianulir oleh produk Pengadilan yang lebih tinggi.
