Seputar Peradilan
Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di Lingkungan PA Pelaihari
Pelaihari | pa-pelaihari.go.id
Upaya pencegahan terhadap penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Pengadilan Agama Pelaihari selaras dengan program Pemerintah Kabupaten Tanah Laut untuk melakukan penyemprotan cairan desinfektan di saeluruh Instansi di Kabupaten Tanah Laut salah satunya di Lingkungan Pengadilan Agama Pelaihari yang akan dilaksanakan hari ini pukul 10.00 WITA. Tim dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut merupakan gabungan dari Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Menindaklanjuti pula Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020, di kantor Pengadilan Agama Pelaihari sendiri telah diberlakukan social distancing dengan cara memberikan jarak pada kursi di fasilitas publik seperti di ruang sidang, ruang tunggu sidang, ruang pendaftaran, maupun di ruang resepsionis. Seluruh Aparatur Pengadilan khususnya yang berhadapan langsung dengan pihak diwajibkan memakai masker dan sarung tangan, begitu juga dengan para pihak dihimbau untuk memakai masker dan menggunakan hand sanitizer sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Tepat pada pukul 10.00 WITA tim dari Dinas Kesehatan dan BPBD yang ditunjuk melakukan penyemprotan cairan desinfektan tiba di Pengadilan Agama Pelaihari. Tim langsung bergerak untuk melakukan penyemprotan di setiap ruangan kerja, ruang sidang, serta tempat terbuka untuk publik terutama pada bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan ruang tunggu sidang yang biasa terjadi banyak interaksi.


