Seputar Peradilan
Proses Sita Jaminan Gugatan Harta Bersama
Pelaihari | pa-pelaihari.go.id
Mediator Hakim PA Pelaihari belum berhasil mendamaikan para pencari keadilan yang bersengketa atas gugatan harta bersama berupa aset bernilai puluhan juta rupiah pada Senin (9/12/2019) di ruang Mediasi PA Pelaihari. Dengan belum berhasilnya mediasi pencari keadilan bersepakat untuk melanjutkan gugatan harta bersama ke tahap sita jaminan.
Ditemui seusai mediasi, mediator menceritakan kepada tim redaksi, awalnya pencari keadilan telah selesai mengakhiri rumah tangganya dengan keluarnya Putusan Nomor 0212/Pdt.G/2019/PA.Plh tanggal 10 April 2019 dan telah berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya salah satu pihak dengan menggunakan jasa pengacara Abd. Basyit Syukur, S.H., M.H, dkk mengajukan gugatan Harta Bersama yang didapat pada saat masih terjadi ikatan perkawinan yang menurut hukum harus dibagi antara Penggugat dengan Tergugat apabila perkawinan telah putus (cerai).
Berikut data aset yang dimaksud :
- Sebidang tanah seluas 1.237,5 M2 dan diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah dengan ukuran dengan ukuran 6X15 M2
- Sebidang tanah seluas 20 X 154 = 3.080 M2
- 1 (satu) buah sepeda motor merk Scoopy
- 1 (satu) buah sepeda motor merk Vario
- 2 (dua) buah TV LCD
- 1 (satu) buah mesin cuci
- 1 (satu) buah kulkas
- 1 (satu) buah lemari kaca
- 1 (satu) buah lemari kayu
- 1 (satu) buah lemari Pakaian
- 1 (satu) lemari TV
- 1 (satu) buah lemari dinding
- Seluruh perabotan rumah
- Hutang di Bank sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Hutang dana Perkawinan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)

