Sidang Terpadu di Lokasi Terjauh Yurisdiksi PA Pelaihari Website Pengadilan Agama Pelaihari

website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

Sidang Terpadu di Lokasi Terjauh Yurisdiksi PA Pelaihari

IMG 7103 300x200Pembukaan sidang terpadu di Kantor Kepala Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap. [Foto: Mushaddiq]

Kintap | pa-pelaihari.go.id

Sidang itsbat nikah Pengadilan Agama Pelaihari pada Kamis (14/09) di Kantor Kepala Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap diselenggarakan secara terpadu bersama Dukcapil Kabupaten Tanah Laut dan KUA Kecamatan Kintap. Pembukaan dimulai pada pukul 10:00 WITA dan sambutan disampaikan oleh Ketua PA Pelaihari Dra. Hj. St. Masyhadiah D., M.H., Kepala Dukcapil Hj. Norhayati, S.H., KUA Kecamatan Kintap diwakili oleh Penyuluh Agama Islam Supiyan, S.Sos.I., Kepala Desa Sungai Cuka Bapak Zani, dan sekaligus acara dibuka oleh Camat Kintap Bapak Sutarno, S.Kep., M.M.

“Terimakasih kami ucapkan kepada Ketua Pengadilan Agama Pelaihari karena telah menyediakan waktunya, anggarannya, untuk melaksanakan sidang itsbat nikah di Kecamatan Kintap. Terimakasih pula kami ucapkan kepada Kepala Dukcapil Kabupaten Tanah Laut yang telah mengerahkan banyak personilnya untuk mendata dan membuat dokumen kependudukan bagi masyarakat Kintap.” ujar Camat Kintap Sutarno dalam sambutannya.

Supiyan penyuluh agama Islam mewakili Kepala KUA Kintap dalam sambutannya memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan sidang itsbat nikah. “Kami dari KUA Kintap mendukung kegiatan itsbat nikah Pengadilan Agama Pelaihari. Perlu kami sampaikan kepada masyarakat Kintap untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan berkas nikah. Sering ditemui kesalahan dalam penulisan dokumen nikah khususnya dalam hal penulisan nama.”

Kecamatan Kintap merupakan radius terjauh PA Pelaihari. Kantor Kepala Desa Sungai Cuka yang menjadi tempat pelaksanaan berjarak 98 kilometer dan ditempuh dengan waktu 2 jam dari Kantor PA Pelaihari. Menggunakan ruang olahraga bulutangkis sidang itsbat dilangsungkan untuk menetapkan pernikahan 28 pasangan.

Untuk menyidangkan 28 perkara itsbat nikah, PA Pelaihari membaginya ke dalam empat Hakim Tunggal. Hakim yang bertugas yaitu:

  1. Rusdiansyah, S.Ag.
  2. Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I.
  3. Fattahurridlo Al Ghany, S.H.I., M.S.I.
  4. Rashif Imany, S.H.I., M.S.I.

dan Panitera Pengganti yang bertugas yaitu:

  1. H. Samsuri Yusuf, S.H.
  2. H. Haryitno, S.H.
  3. Muhammad Ridwan, S.H.
  4. Drs. Ma’mun.

kolase kintap 300x225Kiri atas: Kantor Kepala Desa Sungai Cuka lokasi sidang terpadu, kanan atas: peserta itsbat nikah menjalani persidangan, bawah: peserta memperoleh salinan penetapan dari PA Pelaihari dan dokumen kependudukan dari Dukcapil. [Foto: Mushaddiq].

Seluruh jumlah perkara diterima dan peserta sidang itsbat nikah memperoleh salinan penetapan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut menerbitkan 92 Akta Kelahiran, 43 perekaman KTP Elektronik, 82 Kartu Keluarga, 5 Akta Kematian, dan 43 surat pengganti KTP Elektronik. Beberapa peserta itsbat saat ditanyai oleh surveyor kepuasan masyarakat, mereka menyampaikan harapan supaya sidang itsbat nikah terpadu seperti ini terus diadakan karena masih banyak tetangga mereka yang masih belum memiliki buku nikah.

Respati-IT.


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech