Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Pelaihari Gelar Sidang Terpadu di Desa Maluka Baulin, Permudah Akses Layanan Hukum bagi Masyarakat

Pelaihari, 25 Juni 2026 – Pengadilan Agama Pelaihari kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pelaksanaan Sidang Terpadu di Luar Gedung Pengadilan yang diselenggarakan pada Kamis (25/6/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Pengadilan Agama Pelaihari, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, serta Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kurau.


Sidang Terpadu dilaksanakan di Kantor Desa Maluka Baulin, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut. Kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat sekaligus memberikan kemudahan dalam memperoleh pelayanan administrasi kependudukan secara terpadu, efektif, dan efisien tanpa harus datang ke beberapa instansi secara terpisah.
Melalui kolaborasi lintas instansi tersebut, masyarakat dapat memperoleh layanan persidangan sekaligus tindak lanjut administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dalam satu lokasi. Pelayanan terpadu ini diharapkan mampu membantu masyarakat menghemat waktu, biaya, dan tenaga, sehingga akses terhadap layanan publik menjadi semakin mudah dan cepat.


Pelaksanaan Sidang Terpadu berlangsung dengan tertib, lancar, dan mendapat sambutan positif dari masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut. Keberhasilan kegiatan ini tidak terlepas dari koordinasi yang baik antara seluruh instansi yang terlibat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui penyelenggaraan Sidang Terpadu di Luar Gedung Pengadilan, Pengadilan Agama Pelaihari terus berupaya mewujudkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. Diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna meningkatkan akses keadilan serta kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Tanah Laut.
