Penandatangan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Website Pengadilan Agama Pelaihari

website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

Penandatangan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

WhatsApp Image 2025 01 09 at 12.14.41 PM

Ketua Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB bapak H. Mawardi, S.Ag, M.H.I. melaksanakan Penandatangan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut tentang Program Layanan Konseling Bagi Pemohon Dispensasi Kawin pada Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Kabupaten Tanah Laut. Tujuan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja ini adalah upaya meningkatkan pengetahuan tentang dampak psikologis perkawinan di bawah usia 19 tahun di Kabupaten Tanah Laut.

WhatsApp Image 2025 01 09 at 12.17.50 PMWhatsApp Image 2025 01 09 at 12.17.25 PM
Penandatangan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja anyara Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut tentang Program Layanan Konseling Bagi Pemohon Dispensasi Kawin pada Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB disambut baik oleh PJ Bupati Tanah Laut bapak H. Syamsir Rahman. PJ Bupati Tanah Laut bapak H. Syamsir Rahman menyampaikan kepada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Laut (DP2KBP3A) harus bekerja ekstra untuk membantu menekan angka dispensasi Kawin di Kabupaten Tanah Laut oleh karena itu beliau berharap agar Kepala Dinas, Camat sampai dengan Kepala Desa dapat membantu mensosialisasikan hal tersebut karena di Kabupaten Tanah Laut ini angka pernikahan dibawah umur ini sangat tinggi oleh karena itu kalo kita biarkan seperti ini terus maka generasi muda kita akan hancur.


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech