Seputar Peradilan
Sidang di Luar Gedung: PA Pelaihari Gelar Sidang Istbat Nikah dan Layanan Hukum P3K di Kayu Abang
(Jum'at, 06 September 2024) Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB baru-baru ini melaksanakan sidang di luar gedung yang berlangsung di Desa Kayu Abang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut. Sidang ini difokuskan pada perkara istbat nikah, dengan total 10 perkara yang disidangkan.
Dalam acara tersebut, pihak pengadilan juga menyerahkan salinan putusan hasil sidang istbat nikah kepada para pihak yang bersangkutan. Salinan ini sangat penting untuk dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bati-Bati agar para pihak segera mendapatkan buku nikah resmi.
Selain pelaksanaan sidang istbat nikah, Pengadilan Agama Pelaihari juga memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkenalkan layanan inovatif mereka yang dikenal sebagai P3K. Inovasi P3K, yang merupakan singkatan dari Pendaftaran, Penyerahan Produk, dan Konsultasi, adalah sebuah terobosan dalam pelayanan hukum yang dirancang untuk lebih mendekatkan layanan pengadilan kepada masyarakat desa.
Melalui inovasi P3K, petugas dari Pengadilan Agama Pelaihari hadir langsung di desa untuk melakukan pendaftaran, menyerahkan produk hukum, dan memberikan konsultasi hukum. Ini adalah langkah penting dalam meningkatkan aksesibilitas layanan hukum bagi masyarakat yang berada jauh dari pusat kota atau yang mungkin mengalami kesulitan dalam mengakses layanan hukum konvensional.
Dengan langkah-langkah ini, Pengadilan Agama Pelaihari menunjukkan komitmennya untuk mempermudah proses hukum bagi masyarakat desa, menjadikannya lebih responsif dan mudah diakses. Inovasi P3K diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga lain dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.