Sah Akad Nikah Ijab Tanpa Kabul Website Pengadilan Agama Pelaihari

-->
website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Kategori Artikel

SAH AKAD NIKAH IJAB TANPA KABUL

Oleh: H. A. Zahri, S.H,M.HI
(Waka PA. Banyuwangi)

Sudah mafhum bahwa rukun nikah ada empat: dua mempelai (laki-laki dan perempuan), wali, dua orang saksi dan ijab kabul. Akad nikah itu suatu rangkaian/prosesi ijab dan kabul. Ijab adalah sebuah pernyaataan wali menikahkan perempuan yang dibawah perwaliannnya dengan mempelai laki-laki. Kabul adalah ungkapan penerimaan dari mempelai laki-laki atas ijab dari wali.

Setidaknya ada empat subjek hukum yang seharusnya terlibat pada prosesi ijab kabul, yakni: mempelai laki-laki, wali dan dua dua orang saksi. Keempat subjek hukum itu ada yang dapat dirangkap oleh satu orang, yakni wali dan mempelai laki-laki. Mempelai laki-laki dimungkinkan merangkap sebagai wali nikah karena dia sebagai wali nasab dari perempuan yang akan dinikahi yang paling dekat diantara para wali nasab yang ada.


Selengkapnya KLIK DISINI



Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech