Radius dan Biaya Proses Perkara
Panjar Biaya Perkara Peninjauan Kembali (PK)
| NO | URAIAN | BESARNYA (Rp) |
| 1 | Biaya pendaftaran permohonan peninjauan kembali (PK) | 200.000,- |
| 2 | Biaya pemberitahuan peninjauan kembali (PK) | 70.000,- |
| 3 | Biaya penyampaian jawaban PK | 70.000,- |
| 4 | Biaya pengiriman berkas | 50.000,- |
| 5 | PNBP | 100.000,- |
| 6 | Biaya pemberitahuan isi putusan PK | 140.000,- |
| 7 | Biaya yang dikirim ke Mahkamah Agung RI / biaya proses | 2.500.000,- |
| 8 | Ongkos kirim biaya yang dikirim ke Mahkamah Agung RI | Sesuai tarif bank |
| 9 | Penggandaan / pemberkasan | 250.000,-
Atau sesuai dengan kebutuhan |
| Jumlah | 3.380.000,- |
Catatan :
- Apabila pihak Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali lebih dari satu pihak, maka panjar biaya akan diperhitungkan kembali.
- Biaya tersebut untuk radius I. Apabila pihak Pemohon dan Termohon berada dalam radius II maka biaya pemberitahuan / penyampaian @ Rp 90.000,-, radius III @ Rp 110.000,-, radius IV @ Rp 130.000,-, dan radius V @ Rp 150.000,-.
- Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama yang bersangkutan, biaya pemberitahuan / penyampaian disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju.
- Apabila masih ada sisa panjar akan kami kembalikan, bila kurang silakan ditambah.
- Dalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil maka akan kami setor ke kas negara.
