Page 52 - Demo
P. 52


                                    C. Inovasi Pelayanan Publik1. P3K (Pendaftaran, Penyerahan Produk dan Konsultasi)2. LAYAK KAWIN (Layanan Konseling pada Anak Bawah Umur Ingin Nikah)Inovasi ini merupakan implementasi darikebijakan Mahkamah Agung yaitu Perma 5 tahun2019 tentang pedoman mengadili perkaradispensasi kawin, yang didalamnyamemerintahkan untuk mempertimbangkankesehatan psikologis bagi pemohon kawin bawahumur dalam mengabulkan perkara permohonandispensasi kawin sehingga salah satu syaratperkara dispensasi kawin yang dikabulkan adalahpemohon dianggap sehat secara psikologis. Untukmelakukan pemeriksaan psikologis iniPengadilan Agama Pelaihari mengajak DP2KBP3AKab. Tanah Laut melalui konselor dari unsurpsikolog yang ditunjuk untuk bekerja sama dalamlayanan konseling bagi pemohon dispensasikawin sehingga membuat masyarakat penggunalayanan dapat lebih terbantu, terarah dalampengurusan persyaratan dispensasi kawin karenasudah difasilitasi oleh DP2KBP3A dan PengadilanAgama Pelaihari.Pengadilan Agama Pelaihari berinisiatif menciptakan inovasi berbasis teknologi informasi untuk memudahkan siapapun dalam akses pelayanan. Inovasi tersebut terangkum GESIT (Gerakan Seluruh Inovasi Terbaik) Pengadilan Agama Pelaihari sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pelaihari Nomor W15-A7/2443/HM.01/11/2023 tanggal 01 November 2023 tentang Gerakan Seluruh Inovasi Terbaik (GESIT) Pengadilan Agama Pelaihari.Merupakan pelayanan jemput bola, berupa kegiatan pendaftaran perkara, penyerahan produk dan konsultasi Pengadilan Agama Pelaihari yang dilaksanakan di desa atau kecamatanyang bersinergi dengan kagiatan Bela Desa (Batamuan Maelangi Wan Malayani Warga Desa) Pemerintah Kabupaten Tanah LautLaporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2024 52 Pengadilan Agama Pelaihari
                                
   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56