Page 47 - Demo
P. 47


                                    Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2024Pengadilan Agama Pelaihari 473.%u0009 Implementasi Pengelolaan Sosial Media dan WebsitePengelolaan media sosial dan website Pengadilan Agama Pelaihari merupakan langkah penting dalam memperluas jangkauan informasi, meningkatkan transparansi, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat pencari keadilan. Pengelolaan media sosial dan website diimplementasikan melalui pembuatan konten melalui platform media sosial Instagram, Facebook, YouTube, TikTok, dan website. Pertimbangan pemilihan platform media sosial tersebut disesuaikan dengan tujuan dan sasaran audiens Pengadilan Agama Pelaihari. Adapun konten yang ditampilkan pada media sosial maupun website mencakup laporan kegiatan, pengumuman perkara, informasi hukum, dan sebagainya. 
                                
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51