Page 48 - Demo
P. 48


                                    2023BAB VPENINGKATAN PELAYANAN PUBLIKA. Zona%u0009IntegritasSejak di tetapkan sebagai satker berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) oleh Menpan RI dan melalui Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1351/SEK/SK.PW1.1.1/XII/2023 Tentang Penetapan Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) pada tahun 2023, Pengadilan Agama Pelaihari terus berbenah untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan dan nilai Reformasi Birokrasi. Sesuai ketentuan yang berlaku bahwa satu tahun setelah meraih predikat WBK satker harus melalui tahapan pembangunan Wilayah Birokrasi Bersih melayani (WBBM) terlebih dahulu sebelum dapat ditunjuk mengikuti penilaian satker berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih melayani (WBBM). Sehingga pada tahun 2024 Pengadilan Agama Pelaihari fokus pada kegiatan pembangunan Wilayah Birokrasi Bersih melayani (WBBM) dan tidak ikut penilaian WBBM 2024.Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2024 48 Pengadilan Agama PelaihariZona Integritas pada pengadilan Agama Pelaihari merupakan level selanjutnya dari keberhasilan pelaksanaan Akreditasi penjaminan mutu dengan nilai %u201cA%u201d Excellent pada Pengadilan Agama Pelaihari periode 2018 - 2022. Sesuai Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI nomor 4046/DjA/OT.01.1/2022 tanggal 29 September 2022 perihal Penyesuaian Anggaran Kegiatan Surveillance APM Tahun 2022, disampaikan bahwa Pelaksanaan Asessmen Akreditasi Penjaminan Mutu Tahun 2022 melalui telusur dokumen dan observasi implementasi serta hal lainnya sebagaimana yang dimaksud pada surat Direktur Jenderal nomor 3 8 6 2 / D J A / H . M . 0 0 / 9 / 2 0 2 2 t a n g g a l 1 5 September 2022 perihal Evaluasi Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Agama Tahun 2022 dinyatakan tidak diperlukan lagi.     meningkatkan Agama Pelaihari.Untuk mewujudkan hal tersebut Pengadilan Agama Pelaihari menjalankanberbagai programprogram prioritas selama tahun 2023 sebagai wujud upaya pelayanan publik yaitu :Berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB Nomor10/KPA.W15-A7/SK.HK2.6/I/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Standar Pelayanan Peradilan PadaPengadilan Agama Pelaihari Kelas I.B sebagai wujud komitmen seluruh aparatur Pengadilan AgamaPelaihari dalam meningkat kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan khususnyadiwilayah yuridiksi Kabupaten Tanah Laut, berkomitmen tersebut terselenggara dengan adanyamaklumat dan kebijakan umum yang ditetapkan Pengadilan Agama Pelaihari dalam rangkakepercayaan masyarakat terhadap Lembaga peradilan agama khususnya Pengadilan
                                
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52