Page 50 - Demo
P. 50


                                    B.Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)Jenis layanan yang dipenuhi oleh petugas PTSP antara lain:1. PermohonanInformasi;2. Pendaftaran Perkara;3. Pembayaran Biaya;4. Penyerahan Produk Pengadilan;5. Pengajuan Keluhan Pengaduan;6. Pemberian Bantuan Hukum (Posbakum);7. Penyetoran Panjar Biaya Perkara (Bank);8. Pembelian Materai dan Leges (PT.Pos), dan9. LayananPenunjang Lainnya (Kesekretariatan berupa penerimaan surat masuk).peradilan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses yang dimulai dari tahap permohonaninformasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian panjar biaya perkara,hingga penyerahan pengambilan produk Pengadilan melalui satu pintu. Petugas yang diposisikanadalah Petugas Informasi dan Pengaduan, Petugas Akta Cerai, Petugas Penerimaan Perkara, Kasir danPetugas Surat Masuk.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan administrasiLaporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2024 50 Pengadilan Agama Pelaihari
                                
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54