Page 60 - Demo
P. 60
BAB VIPENGAWASANA. InternalTabel Hakim Pembina dan Pengawas BidangPengawasan di Pengadilan Agama Pelaihari dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh aspekpenyelenggaraan peradilan meliputi:1. Pelaksanaan tugas pokok di lingkungankepaniteraan mencakup administrasipersidangan dan administrasi perkara, terkaitpula di dalamnya Manajemen Peradilan danPelayanan Publik;2. Pelaksanaan tugas pokok di lingkungankesekretariatan mencakup administrasikepegawaian, keuangan, inventaris, pelaporan,dan administrasi umum lainnya, serta terkaitpula di dalamnya Manajemen Peradilan danPelayanan Publik.Pelaksanaan Pengawasan Internal di lingkungan Pengadilan Agama Pelaihari dilakukan mencakup dua segi, yaitu pengawasan melekat dan pengawasan fungsional. Sebagai Implementasi dari ketentuan tersebut di atas, maka Ketua Pengadilan Agama Pelaihari menerbitkan Surat Keputusan nomor 2230/KPA.W15-A7/PW1/XI/2024 tentang Penunjukan Hakim Pembina dan Pengawas Bidang (Habinwasbid) pada Pengadilan Agama Pelaihari sebagai berikut :No. Nama Jabatan Bidang Pengawasan1 Achmad Sya%u2019rani, S.H.I. Wakil Ketua Koordinator PengawasBidang2 Muhammad Wildi, S.H.,M.H. HakimAnggota Bidang Administrasi, Perkara, Administrasi Persidangan3 Abdul Hamid, S.Ag. Hakim Anggota Bidang AdministrasiUmum dan Keuangan, Bidang Adminsitrasi Kepegawaiandan Organisasi Tata Laksanadan Bidang Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan4 Drs. H. Fahrurrazi, M.H.I. Hakim Anggota Bidang AdministrasiPerencanaan, TI danPelaporan5 Dra. Rabiatul Adawiah HakimAnggota Bidang ManagemenPeradilan dan Bidang KinerjaPelayanan PublikLaporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2024 60 Pengadilan Agama Pelaihari

