Page 61 - Demo
P. 61
Pengawasan dilaksanakan dengan maksud u n t u k m e m p e r o l e h i n f o r m a s i a p a k a h penyelenggaraan teknis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan dan program kerja dapat terlaksana sesuai rencana.Hasil pengawasan dilaporkan oleh masing-masing Hakim Pengawas Bidang setiap pertriwulan kepada Ketua Pengadilan Agama Pelaihari melalui Wakil Ketua sebagai koordinator pengawasan dan dilaporkan kepada Ketua PTA Banjarmasin.Di samping pengawasan sebagaimana tersebut di atas, pengawasan dilakukan oleh atasan langsung atau yang disebut juga dengan pengawasan melekat yaitu pengawasan atasan k e p a d a b a w a h a n n y a y a n g m e n j a d i tanggungjawabnya, pengawasan terhadap Hakim dilakukan oleh Ketua, pengawasan terhadap Penitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti dilakukan oleh Panitera sebagai atasan langsung, pengawasan terhadap Kepala Sub Bagian dilakukan oleh Sekretaris, dan pengawasan staf/pelaksana dilakukan oleh Panitera Muda dan Kepala Sub Bagian. Hasil pengawasan ini nantinya akan dituangkan ke dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP).Pengadilan Agama Pelaihari selama tahun 2024 telah melaksanakan 4 (empat) kali pengawasan oleh Hawasbid1. Pengawasan Triwulan I TA 2024 : Maret 20242. Pengawasan Triwulan II TA 2024 : Juni 20243. Pengawasan Triwulan III TA 2024 : September 20244. Pengawasan Triwulan IV TA 2024 : Desember 2024Selain pengawasan yang dilakukan oleh Hakim Pengawas Bidang juga dilakukan pengawasan oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin. Adapun temuan hasil pengawasan yang telah dilakukan tersebut telah ditindaklanjuti dan diperbaiki sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin selama tahun 2024 telah melaksanakan 1 (satu) kali pengawasan pada Pengadilan Agama Pelaihari yang dilaksanakan pada 9-7 Mei 2024.Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2024Pengadilan Agama Pelaihari 61

