Page 6 - Demo
P. 6
Wakaf1. Penggunaan Aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang diperuntukkandalam administrasi dan penelusuran terhadap data perkara di Pengadilan Tingkat Pertama.2. Selalu memperbaharui website pa-pelaihari.go.id agar dapat memberikan manfaat sebesarbesarnya kepada masyarakat pencari keadilan.3. Mengakti kan E-Court Pengadilan Agama Pelaihari sebagai dukungan terhadap programutama Mahkamah Agung RI sekaligus memberikan kemudahan sebesar- besarnya kepadapara pihak yang akan berperkara secara elektronik.4. Membangun aplikasi turunan SIPP yang berorientasi pada perangkat ponsel pintar.5. Menjalin kerjasama dengan instansi-pusat dan daerah dalam hal pengembangan inovasilayanan kepada masyarakat.Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor50 Tahun 2009 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama, maka PengadilanAgama selaku unsur penyelenggaraPemerintahan Negara merupakan salah satupelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyatpencari keadilan yang beragama Islammengenai perkara perdata tertentu yang diaturdalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun2006 yakni, Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara-perkara di tingkatpertama orang-orang yang beragama Islam dibidang:1. Perkawinan;2. Kewarisan;3. Wasiat;4. Hibah;5. Wakaf;6. Zakat;7. Infaq;8. Shodaqoh;9. Ekonomi Syari%u2019ah;Dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya, Pengadilan Agama Pelaihari berpedoman kepadaPeraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dari program dan kegiatan tersebut, PengadilanLaporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2024 6 Pengadilan Agama Pelaihari

