Page 5 - Demo
P. 5


                                    BAB IPENDAHULUANA. Kebijakan Umum PeradilanPengadilan Agama merupakan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang berwenang menyelenggarakan peradilan bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam. Sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka, kedudukan dan kewenangannya diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009.Reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur Negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintah untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat.Mahkamah Agung RI yang membawahi empat lingkungan peradilan dituntut untuk menunjukkan kemampuannya mewujudkan organisasi lembaga yang professional, efektif, e isien, transparan dan akuntabel, sehingga dapat menciptakan citra perbaikan di mata masyarakat. Adapun Kebijakan Umum Peradilan mengacu pada Rencana Strategis Mahkamah Agung dan Renstra Pengadilan Agama Pelaihari tahun 2021 - 2024.Pengadilan Agama Pelaihari sebagai institusi pelayanan publik berkewajiban member ikan pelayanan pr ima kepada masyarakat pencari keadilan. Untuk merealisasikan hal tersebut, Pengadilan Agama Pelaihari mengambil kebijaksanaan untuk senantiasa berusaha memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat melalui prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Untuk menunjang pelayanan tersebut, Pengadilan Agama Pelaihari memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi seperti:Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2024Pengadilan Agama Pelaihari 5
                                
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10