Page 40 - Demo
P. 40
B. Pengelolaan Sarana dan PrasaranaKetersediaan sarana dan prasarana merupakan hal terpenting karena sangat berpengaruhterhadap kualitas pelayanan publik dalam rangka memberikan pelayanan prima kepadamasyarakat pencari keadilan dan terlaksananya kegiatan-kegiatan dalam administrasi perkantoran.Berikut pengelolaan sarana prasarana pada Pengadilan Agama Pelaihari :1. Sarana dan Prasarana GedungGedung Pengadilan Agama Pelaihari yang terletak di Jalan H. Boejisin Komplek PerkantoranGagas Kabupaten Pelaihari Banjar Propinsi Kalimantan Selatan, berdiri diatas tanah seluas 1421m2 dengan luas gedung 1248 m2 yang terdiri dari 2 lantai yaitu Lantai I dan Lantai II. Berikutsarana/Prasarana yang terdapat pada Pengadilan Agama PelaihariTabel Sarana dan Prasarana pada Pengadilan Agama PelaihariLaporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2024 40 Pengadilan Agama PelaihariNo Sarana/Prasarana Jumlah Keterangan1 Ruang Pelayanan (PTSP) 1 Lt.12 Ruang Sidang 2 Lt.13 Ruang Mediasi 1 Lt.14 Ruang Kaukus 1 Lt.15 Ruang tunggu sidang Terbuka 1 Lt.16 Ruang Tamu Terbuka 1 Lt.17 Ruang Kesehatan 1 Lt.18 Ruang Ketua 1 Lt.29 Ruang Wakil Ketua 1 Lt.210 Ruang Hakim 1 Lt.211 Ruang Panitera 1 Lt.112 Ruang Sekretaris 1 Lt.113 Ruang Kepaniteraan 1 Lt.114 Ruang Kesekretariatan 1 Lt.115 Ruang Panitera Pengganti 1 Lt.216 Ruang Juru Sita 1 Lt.217 Ruang Rapat Pimpinan 1 Lt.218 Ruang Server 1 Lt.119 Ruang Mushola Para Pihak dan MusholaKaryawan1 Lt.1 dan 220 Ruang Posbakum 1 Lt.121 Ruang Perpustakaan 1 Lt.123 Gudang 1 Lt.1 dan 224 Ruang Arsip Perkara 1 Lt.225 Toilet Pegawai 226 Area Parkir Karyawan 1 Halaman%u0009Belakang22 Ruang Media Center 1 Lt.1Lt.1 dan 2

