Page 13 - Demo
P. 13
Seiring terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 7 tahun 2015 mengenai organisasidan tata kerja kepaniteraan dan kesekretariatan peradilan, dalam hal ini Pengadilan AgamaPelaihari melakukan pembagian administrasi peradilan agama menjadi dua yaitu administrasiperkara yang biasa disebut kepaniteraan dan administrasi umum yang disebut kesekretariatan.Keberhasilan saat ini merupakan sejarah panjang yang telah dirintis oleh para pendahulu.Berikut nama-nama Pimpinan Pengadilan Agama Pelaihari, yaitu:Drs. Supardi. Drs. Nasrullah Syarkawi, S.H.(Pjs). Drs H. Fahruddin Hamid, S.H.Drs. H. Abdul Kadir Ahmadie, S.H. Drs. H. Akhmad Syahmudi,S.H.,M.H. Drs. H Harjuddin Abdul Jabar, S.H.Drs. H. Tarsi, SH., M.H.I. Drs. H. Amir Husin, S.H. Dra. Hj. St. Masyhadiah D., M.H.1976 1984 19871997 2003 20052007 2014 2016Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2024Pengadilan Agama Pelaihari 13

