INOVASI 3IN1

Pelaihari | pa-pelaihari.go.id
Pengadilan Agama Pelaihari telah mengeluarkan inovasi terbaru yaitu 3in1 dimana inovasi ini bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut untuk memberikan layanan terbaik yaitu dokumen kependudukan (KTPel dan Kartu Keluarga) berubah secara langsung pasca perceraian.
Kerjasama tersebut telah berbasis Teknologi Informasi sehingga ketika yang bersangkutan melakukan pengurusan perceraian di Kantor Pengadilan Agama Pelaihari dan telah keluar penetapan pengadilannya, secara Sistem Informasi petugas di Pengadilan Agama akan melakukan entri data dan operator pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut dapat dengan segera memproses perubahan dokumen kependudukannya dan menerbitkannya.
Kamis, 29 Juli 2021 telah dilaksanakan penyerahan akta cerai dengan dokumen kependudukan secara simbolis di Kantor Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB.