Sidang Keliling Kesembilan PA Pelaihari di Kecamatan Bati-Bati
website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

Sidang Keliling Kesembilan PA Pelaihari di Kecamatan Bati-Bati

WhatsApp Image 2017 11 16 at 10.28.46 AM 300x225

Pembukaan sidang keliling oleh Ketua PA Pelaihari dan sambutan Camat, Kepala Dukcapil, dan KUA. [Foto: Bagus]

Bati-Bati | pa-pelaihari.go.id

Kamis (16/11), Pengadilan Agama Pelaihari kembali melaksanakan sidang keliling di Kecamatan Bati-Bati. Sebelumnya pada tanggal 20 Juli sebanyak 34 perkara telah diitsbatkan di Kecamatan ini. Kali ini Pengadilan Agama Pelaihari kembali datang kepada warga Bati-Bati untuk menyelesaikan 19 perkara itsbat nikah.

Pukul 09.00 WITA acara pembukaan dimulai dengan dihadiri oleh Camat Bati-Bati H. Hasjudin, Kepala Dukcapil Tanah Laut Hj. Norhayati, S.H., Kepala KUA Bati-Bati H. M. Syahrani, S.Ag, dan Ketua PA Pelaihari Dra. Hj. St. Masyhadiah D., M.H. Dalam sambutan Camat mengatakan bahwa antusias warga untuk mengikuti sidang itsbat nikah sangat tinggi, ini dibuktikan dengan kali keduanya sidang keliling PA Pelaihari diadakan di Bati-Bati.

 

WhatsApp Image 2017 11 16 at 10.28.38 AM 300x225

Hakim Rusdiansyah sedang menyidangkan perkara itsbat nikah. [Foto: Bagus]

 Hakim tunggal yang bertugas antara lain:

  1. Rusdiansyah, S.Ag. dengan panitera pengganti H. Samsuri Yusuf, S.H.
  2. Yudi Hardeos, S.H.I., M.H. dengan panitera pengganti H. Haryitno, S.H.
  3. Fattahurridlo Al Ghany, S.H.I., M.H. dengan panitera pengganti Drs. Ma’mun.

WhatsApp Image 2017 11 16 at 11.31.12 AM 300x225

Penyerahan salinan penetapan, dokumen kependudukan, dan buku nikah. [Foto: Bagus]

Hasil sidang didapat 18 perkara dikabulkan dan 1 ditolak dengan alasan pihak belum bercerai resmi dengan pasangan terdahulu. Usai sidang para pihak tidak hanya mendapatkan salinan penetapan, namun juga dokumen kependudukan dan buku nikah.

Respati-IT.

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech